Pekanbaru, 25/9 (antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, menyelidiki kasus pengelapan uang perumahan dengan pelaku TD (29) dengan meminta sejumlah saksi untuk dapat diajukan ke "meja hijau".
"Kami sudah memeriksa saksi pelapor dan pihak lain yang menjadi korban," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan tersebut terkait polisi menciduk TD yang diduga mengelapkan uang untuk membayar pembelian rumah di jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Polisi menangkap warga Deliserdang, Sumatera Utara itu setelah korban Haryanto Ma'ruf (55) menyerahkan uang kepada pelaku sebagai perantara untuk membeli rumah dengan harga Rp325 juta.
Namun uang itu diberikan secara bertahap kepada pelaku dan ketika telah mencapai Rp242 juta tidak disetorkan pelaku ke pemilik rumah.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya adalah karyawan sebuah perumahan yang telah biasa menerima uang untuk diserahkan kepada pimpinan perusahaan.
Pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik rumah malahan dimanfaatkan untuk membeli aneka keperluan milik pribadi.
Pemilik rumah kemudian menanyakan bahwa belum menerima uang cicilan dalam beberapa bulan, setelah ditelusuri ternyata tidak disetorkan pelaku kepada pemilik yang berada di Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi M. Sembiring mengatakan pihaknya akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Dia mengatakan ada permintaan dari korban agar pimpinan pengembang bertanggungjawab untuk mengembalikan uang karena pelaku merupakan karyawan perumahan, namun hal tersebut bukan merupakan kewenangan.