Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp9,9 miliar atas nama Firman.
Kasat Reskrim AKP Awal Syakbandi Tanjungpinang, Selasa mengatakan Firman diamankan di kediamannya, Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang, Ahad (2/1).
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Awal.
Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD tersebut.
"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Awal, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian ke tersangka.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.
"Terakhir sekali tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh Firman kepada Tony, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp9,9 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.
Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.
Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke aparat Polres Tanjungpinang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Pasutri di Meranti ini tipu korbannya hingga Rp1 miliar lebih dengan berbagai modus
30 March 2023 18:22 WIB
Polisi Sidik Kasus Penggelapan Uang Perumahan
25 September 2013 20:40 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB