Pasutri di Meranti ini tipu korbannya hingga Rp1 miliar lebih dengan berbagai modus

id Penipuan dan penggelapan uang ,Kasus penipuan di Meranti ,Polres Meranti

Pasutri di Meranti ini tipu korbannya hingga Rp1 miliar lebih dengan berbagai modus

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy melakukan Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polisi di Kepulauan Meranti meringkus Joko (34) dan Ika (36), sepasang suami istri (pasutri) terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya yang mencapai Rp1,119 miliar.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah seorang korban bernama Susanto melaporkannya ke polisi pada 9 Desember 2022.

Diceritakan Kapolres Andi, pasutri ini kenal dekat dengan keluarga Susanto karena selain hidup bertetangga, Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Susanto.

Awal mulanya pasutri asal Desa Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, ini meminjam uang sebesar Rp70 juta ke orang tua Susanto untuk membangun rumah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun.

Bukannya mengembalikan uang yang dipinjam, Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Santo. Ika menelepon orang tua (perempuan) Santo dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah.

Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan. Orang tua Santo pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp64 juta.

Aksi penipuan terus berlanjut. Kini giliran Joko Selamat melancarkan aksinya. Joko meminjam uang kepada orang tua Santo dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp70 juta.

Entah ilmu apa yang dipakai Ika Mulyani, dia berhasil merayu ibu Santo untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram. Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut ke save box salah satu bank. Anehnya, ibu Santo menuruti saja apa yang diminta Ika.

Emas itu ujung-ujungnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di media sosial. Hasil penjualannya, tidak disetorkan ke ibu Santo.

"Hanya 20 gram yang disimpan ke pegadaian. Sisanya dijual. Dari beberapa kali melancarkan aksinya ini, keluarga Susanto menderita kerugian sebesar Rp900 juta," beber Kapolres Andi.

Selain menipu keluarga Susanto, pasutri yang memiliki dua anak ini juga menipu M Kamil. Waktu itu pasutri ini mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak dan akan dijual seharga Rp200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang uang muka sebesar Rp 100 juta. Setelah dapat uang tersebut, pasutri ini pun menghilang.

Empat orang korban lainnya, Maharani, Salbiah, Istiqomah dan Nursiati ditipu Ika dengan modus investasi berbunga 10 persen. Dari sini, Mahari mengalami kerugian Rp 22 juta, Salbiah Rp 55 juta, Istiqomah Rp 30 juta dan Nursiati Rp 17 juta.

Ditangkap di Kalimantan Barat

Dikatakan Kapolres Andi, pasutri terduga pelaku penipuan tersebut telah kabur ke Pangandaran, Jawa Barat. Penyidik dan Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran.

"Ternyata, dari Pangandaran tersangka pindah tempat ke Kalimantan Barat. Mereka bekerja di salah satu perusahaan sawit. Penyidik langsung ke sana dan melakukan penangkapan, dibantu personil Polda Kalimantan Barat," ujar Kapolres.

Atas kejahatan yang telah dilancarkan, pasutri ini dijerat dengan pasal 372 KUHP dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara. Hasil kejahatan, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya.