Kejaksaan target sepekan limpahkan berkas penggelapan pajak ke pengadilan

id Korupsi, pajak, Riau,kejari pekanbaru,kasus korupsi penggelapan pajak pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejaksaan target sepekan limpahkan berkas penggelapan pajak ke pengadilan

Ilustrasi kasus korupsi (Ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau menargetkan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp735 juta ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam kurun waktu sepekan mendatang.

"Saya perintahkan kepada JPU untuk melimpahkan berkas perkara (ke Pengadilan) paling lama satu minggu," kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Heru Widarmoko di Pekanbaru, Rabu.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dan tersangka

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Afrizal tersangka penggelapan pajak usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II hari ini. Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan proses tahap II ini, penanganan kasus menjadi tanggung jawab Kejari Pekanbaru. JPU akan menyusun dakwaan, dan akan menyerahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Menurut Heru, pihaknya sudah menyiapkan sembilan jaksa untuk persidangan nanti. Lima jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau dan empat jaksa dari Kejari Pekanbaru.

Afrizal melalui CV ABM diduga kuat turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013.

"Sehingga timbul kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, dengan nilai Rp735.680.312," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tegas Syarifuddin.

Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tersangka korupsi tiga kali mangkir panggilan polisi

Nama Afrizal mencuat, setelah penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan yang bersangkutan. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka yang kedua, sebelum Zulkarnain Rangkuti. Untuk nama yang disebutkan terakhir merupakan Direktur CV ABM tahun 2012.

Zulkarnain juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia dihukum selama dua tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.

Kaitan dengan perkara yang menjerat pesakitan Zulkarnain sebelumnya, tersangka Afrizal berperan sebagai yang mengurus dan membuat pajak perusahaan sejak 2012 sampai 2013. Sedangkan yang menandatangani adalah Zulkarnain Rangkuti. Kemudian, dia melakukan pemungutan PPN sebesar 10 persen dari pembeli. Namun, uang itu tidak disetorkan, dan dipakai oleh yang bersangkutan.

Lalu, pada tahun 2015, Afrizal menjabat sebagai Direktur CV ABM. Sehingga, seluruh persoalan pajak yang ada di perusahaan tersebut ditangani olehnya.

"Kami sudah melakukan imbauan, pemeriksaan dan klarifikasi agar kewajiban (pajak) itu dibayarkan. Bahkan tax amnesty juga tidak diindahkan, dan tidak ada itikad baik untuk membayar kewajiban tersebut," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Agus Satria menambahkan.

Diketahui, Direktur CV ABM, Zulkarnain Rangkuti melakukan penggelapan pajak sejak 12 Juni 2012 sampai 5 Oktober 2013 silam di perusahaan miliknya. Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI ditemukan kerugian atas pajak yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Zulkarnain dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya. Selaku Direktur CV ABM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdakwa terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001.

Pesakitan merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, Zulkarnain melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumatra Barat (Sumbar) serta diterbitkan faktur pajaknya.

Namun, CV ABM melaporkan semua Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.

Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen ke kas negara, melainkan melaporkan pajak palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, dia juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya.

Baca juga: Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI

Baca juga: Mengerucut, KPK panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton terkait korupsi di Bengkalis