Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,32 kilogram sabu, Selasa, dari hasil pengungkapan beberapa kasus dalam kurun waktu 40 hari terakhir di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan dari keenam kasus tersebut turut diamankan 17 pelaku yang tiga di antaranya merupakan perempuan.
Barang bukti terbanyak didapatkan dari penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, yaitu seberat 19,8 kilogram sabu, Rabu (8/6). Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan mobil selama setengah jam, kepolisian berhasil mengamankan SU dan TA yang didapati 20 bungkus narkoba jenis sabu dari tas ransel yang keduanya bawa.
"Pengakuan keduanya barang ini akan dibawa ke Sumatera Utara atas perintah bosnya yang kini di Malaysia. Masih kami ditangani," ucap Sunarto.
Selanjutnya diamankan 20 bungkus sabu dengan berat total 19,72 kilogram dari Kecamatan Mempura, Siak Sri Indrapura, Senin (30/5). Berawal dari pihak Bea Cukai Dumai yang melihat speedboat mencurigakan dan diduga membawa barang ilegal dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, didapati mobil yang mencurigakan dan polisi mengikuti pergerakan mobil tersebut. Merasa diikuti, tersangka menaikkan kecepatan mobil dan tiba-tiba putar arah di Jalan Buton Siak - Pekanbaru.
Sempat terjadi pula aksi kejar-kejaran hingga polisi menembak ban mobil tersangka. Namun pelaku tak menyerah dan terus melaju hingga kedua mobil berserempetan hingga menyebabkan mobil pelaku terbalik.
"Di dalam mobil diamankan NAS dan RIS warga Aceh, beserta 20 bungkus narkoba di jok belakang. Mereka mengaku sebelumnya berhasil membawa 15 bungkus sabu ke Aceh melalui Siak," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mobil yang dikendarai mereka dibeli SUL dan SAP (keduanya perempuan) untuk kepentingan pengedaran narkoba, atas perintah AL yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).SULdan SAP ditangkap di Batam danberperan menyimpan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasus selanjutnya adalah pengungkapan 7 kilogram sabu dari tiga pria asal Lampung berinisial AS, MN dan MR. Ketiga pelaku diringkus di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru.
"Pelaku mengaku suruhan pria berinisial REN yang telah berhasil kami ringkus di Lampung," tuturnya.
Kemudian penyeludupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis kembali berhasil digagalkan pada 20 Mei 2022. Dari penangkapan lima tersangka, ditemukan total 1,5 kilogram narkoba siap edar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Lainnya
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Kemendagri: Dana desa bisa digunakan untuk dukung program pemberantasan narkoba
23 April 2024 13:27 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB