Polda Riau musnahkan 48,3 kilogram narkoba dari 17 tersangka

id Narkoba di Riau,polda riau,narkoba riau

Polda Riau musnahkan 48,3 kilogram narkoba dari 17 tersangka

Polda Riau saat pengungkapan dan pemusnahan narkoba (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,32 kilogram sabu, Selasa, dari hasil pengungkapan beberapa kasus dalam kurun waktu 40 hari terakhir di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan dari keenam kasus tersebut turut diamankan 17 pelaku yang tiga di antaranya merupakan perempuan.

Barang bukti terbanyak didapatkan dari penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, yaitu seberat 19,8 kilogram sabu, Rabu (8/6). Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan mobil selama setengah jam, kepolisian berhasil mengamankan SU dan TA yang didapati 20 bungkus narkoba jenis sabu dari tas ransel yang keduanya bawa.

"Pengakuan keduanya barang ini akan dibawa ke Sumatera Utara atas perintah bosnya yang kini di Malaysia. Masih kami ditangani," ucap Sunarto.

Selanjutnya diamankan 20 bungkus sabu dengan berat total 19,72 kilogram dari Kecamatan Mempura, Siak Sri Indrapura, Senin (30/5). Berawal dari pihak Bea Cukai Dumai yang melihat speedboat mencurigakan dan diduga membawa barang ilegal dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, didapati mobil yang mencurigakan dan polisi mengikuti pergerakan mobil tersebut. Merasa diikuti, tersangka menaikkan kecepatan mobil dan tiba-tiba putar arah di Jalan Buton Siak - Pekanbaru.

Sempat terjadi pula aksi kejar-kejaran hingga polisi menembak ban mobil tersangka. Namun pelaku tak menyerah dan terus melaju hingga kedua mobil berserempetan hingga menyebabkan mobil pelaku terbalik.

"Di dalam mobil diamankan NAS dan RIS warga Aceh, beserta 20 bungkus narkoba di jok belakang. Mereka mengaku sebelumnya berhasil membawa 15 bungkus sabu ke Aceh melalui Siak," terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mobil yang dikendarai mereka dibeli SUL dan SAP (keduanya perempuan) untuk kepentingan pengedaran narkoba, atas perintah AL yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).SULdan SAP ditangkap di Batam danberperan menyimpan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasus selanjutnya adalah pengungkapan 7 kilogram sabu dari tiga pria asal Lampung berinisial AS, MN dan MR. Ketiga pelaku diringkus di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

"Pelaku mengaku suruhan pria berinisial REN yang telah berhasil kami ringkus di Lampung," tuturnya.

Kemudian penyeludupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis kembali berhasil digagalkan pada 20 Mei 2022. Dari penangkapan lima tersangka, ditemukan total 1,5 kilogram narkoba siap edar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.