KPK Didesak Segera Tahan Andi dan Anas

id kpk didesak, segera tahan, andi dan anas

KPK Didesak Segera Tahan Andi dan Anas

Pekanbaru, 12/9 (antarariau.com) - Kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menahan Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum, keduanya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mempercepat menahan terhadap tersangka tersebut agar semua orang yang terlibat dalam kasus ini bisa cepat terungkap," kata Dr. Syahrul Akmal Latif, M.Si. di Pekanbrau, Kamis.

Dengan demikian, kata Syahrul, kasus Hambalang segera tuntas, apalagi kasus ini berdampak terhadap keuangan negara, investasi nasional, dan menjadi perhatian publik.

Menurut dia, kasus Hambalang telah melibatkan banyak orang yang dalam waktu dekat harus ada keputusan kendati diyakini pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan politik.

"Para politikus yang terlibat di dalamnya memiliki 'power' di sana sehingga mata rantai dalam kasus ini harus diklarifikasi oleh penegak hukum," katanya.

Keberhasilan dalam mengungkapkan kasus Hambalang itu, lanjut dia, sekaligus akan mendongkrak pencitraan penegak hukum yang kini cenderung sangat dilematik memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Ia juga menyarankan KPK untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang agar aset-aset negara segera kembali.

"Jadi, tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal mengenai tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan vonis majelis hakim terhadap Joko Susilo yang dalam amarnya menyita harta terhukum sekitar Rp200 miliar selain memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Perampasan aset-aset dari koruptor, kata dia, harus dilakukan oleh negara, sebagaimana yang sudah diterapkan terhadap terhukum Joko Susilo. Kendati demikian, masih banyak lagi yang belum diambil negara pada kasus yang sama itu.