Pekanbaru, 11/9 (antarariau.com) - Sebanyak sembilan anggota DPRD Provinsi Riau yang kini berstatus terpidana korupsi hingga kini masih menguasai mobil dinas, meski beberapa di antarnya sudah dicopot dari jabatannya dalam proses pergantian antarwaktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara di Pekanbaru, Rabu, hal tersebut membuat gerah pejabat Pemprov Riau yang langsung mengeluarkan surat untuk melakukan penyitaan.
Salinan surat perintah penyitaan tersebut kini tersebar luar kepada pers.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau Abdi Haro tertanggal 13 Agustus 2013, Satpol PP Pemprov Riau diminta bantuannya untuk melakukan penyitaan terhadap sembilan mobil dinas tersebut.
Sebanyak tujuh di antaranya harus disita dari terpidana kasus suap revisi Perda PON XVIII.
Mereka antara lain Tengku Muhazza, M. Roem Zein, Turoechan Asyari, Adrian Ali, Abubakar SiSiddik, Zulfan Heri, dan Syarif Hidayat.
Enam di antaranya sudah divonis penjara empat tahun, sedangkan terpidana Abubakar Sidik 4,5 tahun penjara.
Mobil dinas yang mereka kuasai merupakan mobil mewah jenis Nissan Xtrail.
Bahkan, salah satu terpidana yang menguasai mobil dinas adalah bekas pimpinan DPRD Riau, yakni Thamsir Rachman. Mobil yang dikuasainya adalah jenis sedan Toyota Camry.
Padahal, Thamsir telah divonis delapan tahun penjara karena melakukan korupsi berjamaah saat dia menjabat Bupati Indragiri Hulu, dan sudah dicopot oleh Partai Demokrat melalui PAW.
Sedangkan, satu terpidana lainnya yang juga bekas legislator adalah Tengku Azwir, terpidana kasus pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu. Mobil dinas mewah yang dikuasainya adalah Nissan Xtrail.
Kepala Satpol PP Riau Nizhamul mengakui adanya permintaan penyitaan mobil dinas dari sembilan terpidana korupsi itu.
Namun, ia belum merincikan kapan proses penarikannya dilakukan.
"Proses sudah dijalankan seperti menyurati pemakai mobil dinas," katanya kepada wartawan.