Puan Maharani apresiasi PIA DPR gelar bakti sosial bentuk gotong royong

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Puan

Puan Maharani apresiasi PIA DPR gelar bakti sosial bentuk gotong royong

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menghadiri bakti sosial dan bazar yang diselenggarakan Persaudaraan Istri Anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (ANTARA/HO-PIA DPR)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi langkah Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI yang menggelar aksi bakti sosial (baksos) dan bazar sebagai bentuk gotong royong untuk saling membantu sesama.

"Ini sebagai bentuk gotong royong, saling membantu, dan berbagi," kata Puan saat membuka Bhakti Sosial dan Bazar PIA DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bazar yang diselenggarakan PIA DPR dapat membangkitkan perekonomian masyarakat karena menjual produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Produk para UMKM dapat dibeli teman-teman anggota dan staf DPR," tambahnya.

Sementara itu, Ketua PIA DPR Tri Hatmanti, yang merupakan istri Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto, mengatakan acara bakti sosial tersebut mendistribusikan lebih dari 2.000 paket sembako.

Paket tersebut dibagikan kepada berbagai pihak yang selama ini secara tidak langsung ikut membantu anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas negara, seperti petugas kebersihan, pramusaji, dan petugas keamanan atau pengamanan dalam (pamdal).

"Khusus tahun ini, ada yang berbeda dari baksos PIA DPR, yaitu digelar bazar. Dalam bazar yang menampilkan berbagai produk kebutuhan sehari-hari ini diikuti oleh 106 para pelaku UMKM serta beberapa wiraswasta dan pengusaha lokal lainnya," jelasnya.

Tujuan utama dari penyelenggaraan bazar itu adalah untuk membangkitkan lagi UMKM dan para pelaku usaha kecil lain setelah terkena dampak pandemi COVID-19 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca juga: Puan Maharani: Pemerintah harus buktikan PeduliLindungi tidak langgar privasi

Baca juga: Puan Maharani pimpin Rapat Paripurna persetujuan RUU TPKS