Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari mendukung rencana pembangunan hotel tiga lantai di eks Wisma Slipi, Jakarta. Pembangunan dan pengelolaannya disarankan agar dilakukan sendiri oleh Pemprov Riau tanpa melibatkan pihak ketiga.
"Kalau dananya tidak terlalu besar bisa dilakukan oleh Pemprov Riau dengan menggunakan APBD, jangan melibatkan pihak swasta, nanti pengelolaannya diserahkan ke BUMD saja," kata Karmila di Pekanbaru, Selasa.
Kata dia, diperkirakan pembangunan hotel itu akan memakan biaya sebesar Rp53 miliar karena lokasinya strategis maka diharapkan akan menjadi sumber PAD bagi daerah.
"Penginapan ya penginapan, jangan ada misalnya perkantoran. Itu kan lokasinya strategis jadi mendukung untuk penginapan saja," tuturnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, hotel ini bisa dijadikan tempat menginap para pejabat dari Riau, termasuk juga Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
"PNS, anggota dewan, atau semua perjalanan yang dibiayai pakai APBD diarahkan ke sana saja, mungkin nanti tipe kamarnya disesuaikan," paparnya.
Dijelaskannya, sejauh ini rencana pembangunan masih tahap appricial dan konsultan pertimbangan semacam rencana bisnis. "Jadi membahas biayanya berapa dan pembangunannya berapa lama. Lalu dibahas juga dibangunnya itu tiga lantai karena ada basement juga," katanya.
Berita Lainnya
65 Anggota DPRD Riau dilantik, didominasi wajah baru
06 September 2024 12:58 WIB
Disebut terima uang dari Muflihun, ini penjelasan Ketua DPRD Yulisman
28 August 2024 5:47 WIB
Ketua DPRD Riau disebut terima uang dari Uun untuk cicil mobil
27 August 2024 21:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
27 August 2024 10:47 WIB
Ribuan polisi amankan jalannya aksi tolak RUU Pilkada di DPRD Riau
23 August 2024 12:35 WIB
THL dekat dengan Bang Uun diduga turut nikmati dana SPPD fiktif
14 August 2024 15:32 WIB
Bang Uun jelaskan perannya dalam proses pencairan SPPD di DPRD Riau
12 August 2024 19:12 WIB
Polisi akan panggil pimpinan DPRD Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 August 2024 15:52 WIB