Kejari Dumai Bidik Korupsi Dinsos Rp 228 Juta

id kejari dumai bidik korupsi dinsos rp 228 juta

Dumai, Riau, (antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau bidik kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2012 pada Dinas Sosial Pemkot setempat senilai Rp228 juta.

Dugaan korupsi ini melibatkan dua PNS aktif di lingkungan Pemkot Dumai dengan kegiatan fasilitas manajemen pelatihan pembuatan tenda bagi keluarga miskin dalam APBD tahun 2012.

"Kita sudah tetapkan dua tersangka atas kasus ini, yaitu inisial P dan B selaku pejabat pengguna anggaran kegiatan pada waktu itu," kata Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriani, dalam ekspos kasus korupsi Kejari dihadapan pers di Dumai, Senin.

Eko menambahkan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penetapan dua tersangka berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan.

"Kedua tersangka baru ditetapkan namun belum ditahan karena kita masih mendalami dugaan ini," ujarnya.

Kejari Dumai belum melakukan penahanan disebabkan kedua tersangka masih proaktif dan beritikad baik menjalani pemeriksaan pihak jaksa penyelidik.

Kejaksaan masih akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan meminta penghitungan potensi kerugian uang negara.

Eko menyatakan, pihaknya masih akan menunggu petunjuk penghitungan potensi korupsi atas kasus dugaan ini dari BPKP untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.