DPRD Siak RDP pembangunan di Balai Kayang, apa masalahnya?

id DPRD Siak, pembangunan, RDP, Balai Kayang

DPRD Siak RDP pembangunan di Balai Kayang, apa masalahnya?

Suasana RDP di DPRD Kabupaten Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat dengar pendapat terkait pembangunan di Kawasan Balai Kayang, Kampung Rempak, Kecamatan Siak oleh PT Ikadaya yang dikatakan memegang hak guna bangunan (HGB).

Salah seorang warga, Budi Rahardjo, Rabu mengatakan pihaknya mempertanyakan pembangunan itu dan minta diberhentikan dulu. Pasalnya,HGB itu menurutnya hanya untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

"PT Ikadaya persoalannya melaksanakan pembangunan di samping rumah sakit dipertanyakan masyarakat. Kita minta diberhentikan dulu, dia (PT Ikadaya) memegang HGB untuk RS/RSS, itu yang kita ketahui maka kita bertanya," katanya.

Soal pembangunan oleh PT Ikadaya itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman, Irving Kahar yang ikut dihadirkan menyampaikan kewenangannya. PU lanjutnya tidak mengeluarkan izin, tapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Saat ini perizinan juga sudah dengan sistem "One Single Submission" yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja ini sistem akan menyetujui jika persyaratan dipenuhi oleh pemohon izin.

"Dinas PU Tarukim hanya mengeluarkan persetujuan bangunan gedung, yakni rekomendasi teknis berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan keselamatan," ujar Irving.

Dalam rekomendasi itu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten. Juga sampai kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Sekarang ini mengacu pada RTRW Provinsi Riau dan RTRW Siak 2020-2040 Kawasan Balai Kayang masuk kawasan permukiman perkotaan. Jadi peruntukannya tidak hanya untuk RS/RSS karena sudah masuk kawasan permukiman perkotaan.

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan yang memimpin RDP tersebut menyampaikan

pihaknya akan mendalami persoalan dan persiapan data. Pertemuan dijadwalkan ulang karena PT Ikadaya itu sendiri tidak datang.

"Kepada PT Ikadaya selanjutnya agar bisa kooperatif dan kepada pemerintah agar dapat menyampaikan langkah yang dilakukan setelah pertemuan ini," sebutnya.

Selain itu juga dibahas permasalahan di Balai Kayang di mana sejumlah masyarakat mengaku tidak bisa menggunakan sertifikat hak milik serta adanya pembangunan di kawasan tersebut. Pasalnya diketahui bahwa tanah tersebut masuk dalam Area Peruntukan Lain (APL).

Terkait masalah sertifikat, Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni menyampaikan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Itu akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Siak.