Siak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat dengar pendapat terkait pembangunan di Kawasan Balai Kayang, Kampung Rempak, Kecamatan Siak oleh PT Ikadaya yang dikatakan memegang hak guna bangunan (HGB).
Salah seorang warga, Budi Rahardjo, Rabu mengatakan pihaknya mempertanyakan pembangunan itu dan minta diberhentikan dulu. Pasalnya,HGB itu menurutnya hanya untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
"PT Ikadaya persoalannya melaksanakan pembangunan di samping rumah sakit dipertanyakan masyarakat. Kita minta diberhentikan dulu, dia (PT Ikadaya) memegang HGB untuk RS/RSS, itu yang kita ketahui maka kita bertanya," katanya.
Soal pembangunan oleh PT Ikadaya itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman, Irving Kahar yang ikut dihadirkan menyampaikan kewenangannya. PU lanjutnya tidak mengeluarkan izin, tapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Saat ini perizinan juga sudah dengan sistem "One Single Submission" yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja ini sistem akan menyetujui jika persyaratan dipenuhi oleh pemohon izin.
"Dinas PU Tarukim hanya mengeluarkan persetujuan bangunan gedung, yakni rekomendasi teknis berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan keselamatan," ujar Irving.
Dalam rekomendasi itu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten. Juga sampai kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Sekarang ini mengacu pada RTRW Provinsi Riau dan RTRW Siak 2020-2040 Kawasan Balai Kayang masuk kawasan permukiman perkotaan. Jadi peruntukannya tidak hanya untuk RS/RSS karena sudah masuk kawasan permukiman perkotaan.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan yang memimpin RDP tersebut menyampaikan
pihaknya akan mendalami persoalan dan persiapan data. Pertemuan dijadwalkan ulang karena PT Ikadaya itu sendiri tidak datang.
"Kepada PT Ikadaya selanjutnya agar bisa kooperatif dan kepada pemerintah agar dapat menyampaikan langkah yang dilakukan setelah pertemuan ini," sebutnya.
Selain itu juga dibahas permasalahan di Balai Kayang di mana sejumlah masyarakat mengaku tidak bisa menggunakan sertifikat hak milik serta adanya pembangunan di kawasan tersebut. Pasalnya diketahui bahwa tanah tersebut masuk dalam Area Peruntukan Lain (APL).
Terkait masalah sertifikat, Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni menyampaikan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Itu akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Siak.
Berita Lainnya
Sah, APBD tahun 2025 senilai Rp3 triliun
20 November 2024 18:57 WIB
Warga perbaiki jalan sendiri malah terlihat dihalangi anggota DPRD Siak
09 October 2024 19:57 WIB
Anggota DPRD Siak termuda keluhkan kampungnya tak ada internet dan air bersih
06 October 2024 22:51 WIB
Pendapatan BUMD belum maksimal, DPRD Siak bentuk pansus
07 June 2024 8:58 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Anggota DPRD Siak pastikan stok beras aman selama Ramadhan
26 March 2024 18:15 WIB
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB