Pasangan Independen Menangkan Gugatan Atas KPU Riau

id pasangan independen, menangkan gugatan, atas kpu riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pasangan bakal calon gubernur dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni memenangkan gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi Riau yang menggugurkan pasangan tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

"Sekarang kami menunggu keputusan KPU Riau, semoga saja mereka berjiwa besar untuk menerima putusan PTUN," kata Wan Abubakar ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

KPU Riau sebelumnya mendiskualifikasi pasangan nonpartai Wan Abubakar-Isjoni (WIN) karena dinilai tidak mampu menyerahkan jumlah surat dukungan sesuai ketentuan pada bulan Mei lalu. Wan Abubakar, yang juga mantan Gubernur Riau itu, memutuskan menggugat keputusan KPU Riau tersebut ke PTUN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PTUN Adi Irawan pada Rabu (3/7) mengabulkan semua permohonan penggugat. Hakim juga memerintahkan tergugat KPU Riau mencabut keputusan Nomor 288/SP-Prov-Riau-004/Mei/2013 yang mendiskualifikasi pasangan WIN, dan memberi peluang untuk banding selama 14 hari. Selain itu, hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp212 ribu kepada tergugat.

"Saya yakin KPU akan menerima putusan tanpa banding, karena proses Pilkada terus berjalan dan waktu buat kami makin mepet," kata Wan Abubakar.

Menurut dia, keputusan hakim sudah adil dengan menyatakan berkas surat dukungan untuk calon independen adalah sah. Sesuai ketentuan pasangan independen harus menyerahkan surat dukungan sebanyak 253.000 untuk bisa ikut dalam Pilkada Riau.

Wan Abubakar mengklaim pasangan WIN sebenarnya sudah menyerahkan 263.000 surat dukungan, namun KPU Riau mempermasalahkannya karena nama-nama dalam surat dukungan tidak disertai dengan nomor urut.

"Yang diterima mereka hanya 40.000 dukungan saja, sisanya batal. Malahan kami dihukum harus mengganti dua kali lipatnya," kata Wan.

Ia mengatakan, pihaknya akhirnya kembali membawa lebih dari 400.000 dukungan lagi ke KPU. Namun, kotak dukungan itu ditahan karena KPU menilai sudah terlambat.

"Masalah nomor urut itu sebenarnya teknis sekali. Untunglah, PTUN menyatakannya sah karena tidak ada nomor urut itu bukan jadi masalah," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini KPU Riau belum bersikap mengenai putusan PTUN tersebut.

"Kami harus membicarakannya melalui rapat pleno untuk memutuskan bading atau tidak," kata Anggota KPU Riau, Heriyanti Hasan kepada wartawan.

Sebabnya, KPU Riau pada Senin lalu (1/3) sudah memutuskan hanya lima pasangan cagub di Pilkada Riau. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut tiap pasangan politik itu.

Lima pasangan tersebut berdasarkan nomor urut antara lain Herman Abdullah-Agus Widayat (1), Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (2), Lukman Edi-Suryadi Khusaini (3), Achmad-Masrul Kasmy (4), Jon Erizal-Mambang Mit (5).

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pasangan bakal calon gubernur dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni memenangkan gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi Riau yang menggugurkan pasangan tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

"Sekarang kami menunggu keputusan KPU Riau, semoga saja mereka berjiwa besar untuk menerima putusan PTUN," kata Wan Abubakar ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

KPU Riau sebelumnya mendiskualifikasi pasangan nonpartai Wan Abubakar-Isjoni (WIN) karena dinilai tidak mampu menyerahkan jumlah surat dukungan sesuai ketentuan pada bulan Mei lalu. Wan Abubakar, yang juga mantan Gubernur Riau itu, memutuskan menggugat keputusan KPU Riau tersebut ke PTUN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PTUN Adi Irawan pada Rabu (3/7) mengabulkan semua permohonan penggugat. Hakim juga memerintahkan tergugat KPU Riau mencabut keputusan Nomor 288/SP-Prov-Riau-004/Mei/2013 yang mendiskualifikasi pasangan WIN, dan memberi peluang untuk banding selama 14 hari. Selain itu, hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp212 ribu kepada tergugat.

"Saya yakin KPU akan menerima putusan tanpa banding, karena proses Pilkada terus berjalan dan waktu buat kami makin mepet," kata Wan Abubakar.

Menurut dia, keputusan hakim sudah adil dengan menyatakan berkas surat dukungan untuk calon independen adalah sah. Sesuai ketentuan pasangan independen harus menyerahkan surat dukungan sebanyak 253.000 untuk bisa ikut dalam Pilkada Riau.

Wan Abubakar mengklaim pasangan WIN sebenarnya sudah menyerahkan 263.000 surat dukungan, namun KPU Riau mempermasalahkannya karena nama-nama dalam surat dukungan tidak disertai dengan nomor urut.

"Yang diterima mereka hanya 40.000 dukungan saja, sisanya batal. Malahan kami dihukum harus mengganti dua kali lipatnya," kata Wan.

Ia mengatakan, pihaknya akhirnya kembali membawa lebih dari 400.000 dukungan lagi ke KPU. Namun, kotak dukungan itu ditahan karena KPU menilai sudah terlambat.

"Masalah nomor urut itu sebenarnya teknis sekali. Untunglah, PTUN menyatakannya sah karena tidak ada nomor urut itu bukan jadi masalah," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini KPU Riau belum bersikap mengenai putusan PTUN tersebut.

"Kami harus membicarakannya melalui rapat pleno untuk memutuskan bading atau tidak," kata Anggota KPU Riau, Heriyanti Hasan kepada wartawan.

Sebabnya, KPU Riau pada Senin lalu (1/3) sudah memutuskan hanya lima pasangan cagub di Pilkada Riau. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut tiap pasangan politik itu.

Lima pasangan tersebut berdasarkan nomor urut antara lain Herman Abdullah-Agus Widayat (1), Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (2), Lukman Edi-Suryadi Khusaini (3), Achmad-Masrul Kasmy (4), Jon Erizal-Mambang Mit (5).