Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) memastikan kelanjutan pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Tinggi untuk Gardu Induk Garuda Sakti-Pasir Putih di Riau, setelah memenangi gugatan konsinyasi ganti rugi lahan untuk pembangunannya.
"Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Ini penting demi kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuk, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan hasil dalam perkara perdata tersebut tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.6/2017/PNPBR tanggal 26 April 2017, dengan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH, MH dan dua anggota yakni Abdul Azis SH, MHum serta Juli Handayani SH, MHum.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa majelis hakim mengizinkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II menitipkan uang ganti rugi lahan di pengadilan. Dengan demikian, PLN diizinkan untuk melanjutkan pembangunan di lahan tersebut.
Lahan yang diganti dalam gugatan konsinyasi tersebut milik Suprapto seluas 16x16 meter di Jl. UKA RT 07 RW 09 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Masalah ganti rugi lahan menjadi masalah yang terus menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Riau.
Rachman mengatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ganti rugi konsinyasi lahan untuk tapak menara (tower) di lima daerah lainnya pada Mei ini.
Lima daerah tersebut yakni Dumai dan Indragiri Hilir masing-masing 17 titik, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tujuh titik, dan Kampar 33 titik.
Langkah ini diambil karena pembebasan lahan untuk tapak "tower" tol listrik di lima kabupaten dan kota di Riau dengan pola mediasi dan perundingan berjalan lambat. Akibatnya, penuntasan pembangunan jaringan listrik di daerah ini pun ikut tersandung.
Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut adalah banyaknya warga yang tidak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan masyarakat. Membicarakan baik-baik persoalan ganti rugi ini. Bahkan di beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sayangnya, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati Riau Jerryanto Tulungalo SH mengatakan, pihaknya bertindak selaku pengacara negara untuk pendampingan PLN baik dalam gugatan maupun terkait regulasi dan undang-undang dalam masalah pembebasan lahan masyarakat.
"Memang ada juga kadang yang tak mau menerima. Namun ketika itu terjadi, tanahnya tetap dibangun tapak tower, kemudian uangnya dititipkan di pengadilan. Itu sudah ada yang kami lakukan sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, langkah ganti rugi dengan penitipan uang di pengadilan tersebut (konsinyasi) sudah sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 71 tahun 2012, pasal 86 ayat 3.
Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis menangkan gugatan terhadap PT SIPP
07 March 2022 14:51 WIB
Terkait dualisme kepengurusan, Kubu Suwitno menangkan gugatan di PTUN
19 February 2021 15:40 WIB
Miliki Data Yang Lengkap, Walhi Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan SP3
14 November 2016 17:00 WIB
Menangkan Gugatan, Greenpeace: Ini Untuk Hutan dan Publik
24 October 2016 23:58 WIB
KUD Manunggal Menangkan Gugatan Lahan
09 July 2014 10:05 WIB
MK Menangkan KPU Riau Atas Gugatan WIN
09 October 2013 21:12 WIB
Pasangan Independen Menangkan Gugatan Atas KPU Riau
04 July 2013 13:17 WIB
Warga Pekanbaru Terima Ganti Rugi Konsinyasi PLN
18 May 2017 16:20 WIB