MK Menangkan KPU Riau Atas Gugatan WIN

id mk menangkan, kpu riau, atas gugatan win

MK Menangkan KPU Riau Atas Gugatan WIN

Pekanbaru, 9/10 (antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau atas gugatan yang dilakukan bakal calon pasangan Pemilu kada Riau Wan Abu bakar Isjoni (WIN) seperti tertera dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

"MK menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian bukti dan fakta hukum yang meyakinkan. Tidak terjadi pelanggaran serius terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon Drs. H. Wan Abu Bakar, MS, M.Si., dan Prof. Dr. H.Isjoni, M.Si.,

(Pemohon) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Riau, kata ketua sidang Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahkamah, Termohon (KPU) sudah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik pada verifikasi tahap awal,verifikasi masa perbaikan, serta verifikasi pascaputusan PTUN Pekanbaru Nomor 21/G/2013/PTUN-PBR, 3 Juli 2013.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono,

Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota.

Selain itu MK juga menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (

legal standing) untuk mengajukan permohonan. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa pasangan calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada.

Sedangkan pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Kemudian ayat 2 menyatakan pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada.

(Bayu Agustari Adha)