KUD Manunggal Menangkan Gugatan Lahan

id kud, manunggal menangkan, gugatan lahan

 KUD Manunggal Menangkan Gugatan Lahan

Rengat, (Antarariau.com) - Koperasi Unit Desa Manunggal, Desa Bandar Padang Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya memenangkan gugatan terkait sengketa lahan seluas 80 hektare dengan sejumlah warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi dan mencabut penerbitan 40 Sertifikat SHM sesuai putusan kasasi MA, sebab saat ini sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Koperasi Unit Desa Manunggal Mawardi didampingi Sekretarisnya Hasmizal di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 148 K/TUN/2013 tanggal 2 Mei 2013, 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sejak tahun 2011 telah dinyatakan batal, bahkan MA memerintahkan agar instansi tersebut segera mencabut Surat Keputusan (SK) terhadap 40 sertifat yang telah dikeluarkan.

Dengan demikian hak kepemilikan berda di pihak koperasi, jika segera dilakukan oleh instansi tersebut menunjukan proses penegakkan hukum dan peraturan di daerah berjalan dengan baik sehingga tidak terjadinya konflik yang berimbas kepada kerugian banyak pihak

" Ini adalah amar keputusan, harus djalani," tegasnya.

Menurutnya, sengketa lahan seluas 80 hektare tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 silam. Saat itu, sejumlah warga Desa Siambul mengaku menjadi pemilik lahan dengan mengantongi SHM yang diterbitkan BPN Inhu sejak tahun 2011. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari kebun sawit pola kemitraan antara KUD Manunggal dengan PT Arvena Sepakat.

Bahkan sejak setahun lalu, lahan sudah di konversi dan menghasilkan. Namun KUD Manunggal tidak bisa menikmati hasilnya karena lahan dikuasai oleh pemilik sertifikat. Atas dasar tersebut, KUD Manunggal melakukan gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap warga yang mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan.

" PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan yang kami gelar, kemudian banding ke PTUN Medan juga memangkan KUD Manunggal," sebutnya.

Dijelaskannya, melalui proses panjang itu hingga kasasi ke MA juga memenangkan KUD Manunggal. karena itu, koperasi berharap BPN segera melakukan eksekusi atas putusan MA sebaga wujud penegakkan hukum di daerah.

Kepala BPN Kabupaten Indragiri Hulu Subiakto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah pelaksanaan putusan dari PTUN Pekanbaru dan putusan MA terkait persoalan tersebut, hanya saja, BPN sampai saat ini belum menerima surat perintah pembantalan dan pencabutan SHM dari Kanwil BPN Riau sehingga belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

" Keputusan Kepala BPN No 3 tahun 2011, pembatalan itu baru bisa kami lakukan setelah adanya surat perintah dari Kanwil BPN Riau ke BPN daerah," terangnya.

Dijelaskannya, terkait terbitnya 40 SHM di lahan seluas 80 hektare tersebut pihaknya menerbitkan sertifikat berdasarkan SKGR yang diterbitkan desa dan persyaratan lain lengkap namun saat itu tidak melakukan peninjaun langsung kelapangan.