Rengat, (Antarariau.com) - Koperasi Unit Desa Manunggal, Desa Bandar Padang Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya memenangkan gugatan terkait sengketa lahan seluas 80 hektare dengan sejumlah warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu segera melakukan eksekusi dan mencabut penerbitan 40 Sertifikat SHM sesuai putusan kasasi MA, sebab saat ini sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Koperasi Unit Desa Manunggal Mawardi didampingi Sekretarisnya Hasmizal di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 148 K/TUN/2013 tanggal 2 Mei 2013, 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sejak tahun 2011 telah dinyatakan batal, bahkan MA memerintahkan agar instansi tersebut segera mencabut Surat Keputusan (SK) terhadap 40 sertifat yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian hak kepemilikan berda di pihak koperasi, jika segera dilakukan oleh instansi tersebut menunjukan proses penegakkan hukum dan peraturan di daerah berjalan dengan baik sehingga tidak terjadinya konflik yang berimbas kepada kerugian banyak pihak
" Ini adalah amar keputusan, harus djalani," tegasnya.
Menurutnya, sengketa lahan seluas 80 hektare tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 silam. Saat itu, sejumlah warga Desa Siambul mengaku menjadi pemilik lahan dengan mengantongi SHM yang diterbitkan BPN Inhu sejak tahun 2011. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari kebun sawit pola kemitraan antara KUD Manunggal dengan PT Arvena Sepakat.
Bahkan sejak setahun lalu, lahan sudah di konversi dan menghasilkan. Namun KUD Manunggal tidak bisa menikmati hasilnya karena lahan dikuasai oleh pemilik sertifikat. Atas dasar tersebut, KUD Manunggal melakukan gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap warga yang mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan.
" PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan yang kami gelar, kemudian banding ke PTUN Medan juga memangkan KUD Manunggal," sebutnya.
Dijelaskannya, melalui proses panjang itu hingga kasasi ke MA juga memenangkan KUD Manunggal. karena itu, koperasi berharap BPN segera melakukan eksekusi atas putusan MA sebaga wujud penegakkan hukum di daerah.
Kepala BPN Kabupaten Indragiri Hulu Subiakto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah pelaksanaan putusan dari PTUN Pekanbaru dan putusan MA terkait persoalan tersebut, hanya saja, BPN sampai saat ini belum menerima surat perintah pembantalan dan pencabutan SHM dari Kanwil BPN Riau sehingga belum bisa melaksanakan putusan tersebut.
" Keputusan Kepala BPN No 3 tahun 2011, pembatalan itu baru bisa kami lakukan setelah adanya surat perintah dari Kanwil BPN Riau ke BPN daerah," terangnya.
Dijelaskannya, terkait terbitnya 40 SHM di lahan seluas 80 hektare tersebut pihaknya menerbitkan sertifikat berdasarkan SKGR yang diterbitkan desa dan persyaratan lain lengkap namun saat itu tidak melakukan peninjaun langsung kelapangan.
Berita Lainnya
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Usai tandatangani PKS 3 pihak, lima KUD Mitra BRK Syariah bakal lakukan peremajaan sawit
25 July 2023 10:23 WIB
Transformasi KUD Tani Sejahtera binaan PTPN V melalui digitalisasi
18 January 2023 14:00 WIB
17 pria diamankan buntut penyerangan di Kampar
20 June 2022 12:09 WIB
Pasar Ikan KUD Tanjungpinang runtuh, puluhah sepeda motor tertimbun runtuhan bangunan
05 March 2022 11:31 WIB
Dapat sertifikat KKPA, KUD perkuat kemitraan dengan PT EDI
21 December 2021 17:27 WIB
Perkara lahan KUD Tunas Muda, Kejari Siak ajukan banding dan kasasi
01 August 2021 15:32 WIB
Palsukan SKGR, Ketua KUD Sialang Makmur divonis satu tahun, bendaharanya bebas
16 July 2021 20:14 WIB