Walman laporkan mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu terkait dugaan penipuan

id Rengat,Indragiri Hulu

Walman laporkan mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu terkait dugaan penipuan

Walman saat membuat laporan di kantor polisi. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Walman Panjaitan melaporkan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) bernama Sudirman ke Polres Indragiri Huluatas dugaan penipuan terkait perjanjian kerja yang tidak sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Saya lapor ke Polres Inhu, untuk diproses hukum karena Sudirman ingkar janji," katanya di Rengat, Kamis.

Beberapa waktu lalu, Mantan Ketua KUD di daerah tersebut menjanjikan akan membagikan kebun sawit kepada Walman jika bersedia membersihkan lahan.

Karena sudah saling percaya dan adanya perjanjian, kesepakatan bersama, lahan mulai dibersihkan oleh Walman.

Hasil kerja pembersihan lahan kebun milik Mantan Ketua KUD Sudirman di Desa Kepayang Sari, Batang Cenaku tersebut akan dibagi dua.

Atas perjanjian itu, maka lahan sawit milik Sudirman mulai dibersihkan oleh Walman dengan harapan hasil dapat menghidupi keluarga.

Setelah proses kerja selesai, lahan seluas delapan hektare diberikan Sudirman sebagai balas jasa, seperti dalam surat perjanjian bersama.

"Akhirnya, lahan itu kami sekeluarga mengelolanya sebagai tempat kehidupan," ujarnya

Menurut Walman, tidak berselang lama, lahan itu kembali diserobot oleh Sudirman secara paksa.

Dari penyerobotan paksa itu, Walman sekeluarga terpaksa harus keluar dari kebun tersebut. Dan bahkan, pembatalan perjanjian sepihak oleh Sudirman membuat ekonomi Walman terganggu dan mirisnya, dirinya kehilangan tempat penghidupan.

Seolah kehilangan tempat berpijak, semua kebutuhan sehari-hari harus pinjam uang kesana kemari untuk menafkahi keluarga.

"Saya sedih dan tidak bisa menerima perlakuan Sudirman itu," ujarnya.

Melihat kondisi itu, akhirnya ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Inhu agar mendapatkan keadilan.

Karena, sesuai perjanjian kedua belah pihak secara tertulis yang disaksikan salah satu tokoh masyarakat inisial Al.

Pekerjaan pembersihan lahan dengan menebang kayu hingga menanam sawit terkesan tidak dihargai.

Setelah semua pekerjaan selesai justru Sudirman ingkar janji dan mengatakan bahwa belum ada kesepakatan.

"Ini bentuk penzoliman, penipuan. Saya minta Polres Inhu menindak tegas Sudirman," tegasnya minta keadilan.

Walman mengaku sudah ada upaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

Setelah membuat laporan di Polres Inhu, pihak kepolisian menyebutkan akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan.

Pada kesempatan lain, Sudirman mengatakan, upaya perdamaian sudah digelar di kantor desa setempat. Namun, pihak Walman Panjaitan tidak menghadiri undangan tersebut.

"Saya belum pernah memberikan lahan seluas delapan hektare kepada Walman Panjaitan. Sebab isi perjanjian belum sesuai apa yang dikerjakan Walman," tegasnya.

Terkait hal tersebut, pihak Polres Inhu belum dapat diminta keterangan.