Pemkab Bengkalis menangkan gugatan terhadap PT SIPP

id pemkab,Bengkalis,Bupati,kasmarni,PT SIPP, bupati bengkalis

Pemkab Bengkalis menangkan gugatan terhadap PT SIPP

Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dan Forkopimda menggelar konfrensi pers terkait menangnya gugatan dari PT.SIPP di PTUN Pekanbaru. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menangkan gugatan terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PTSIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, pada Selasa (1/3).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dan juga Forkopimda di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin.

Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.

Di sisi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.

Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.

Di akhir konferensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi .

Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat. Penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.