Hampir 20 ribu ha kebun sawit di Siak masuk kawasan hutan

id Kebun sawit, kawasan hutan, Siak,sawit siak

Hampir 20 ribu ha kebun sawit di Siak masuk kawasan hutan

Kebun sawit. (Arsip Antara news)

Siak (ANTARA) - Hampir 20 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak masuk dalam kawasan hutan dengan rincian lahan perusahaan totalnya 10,883 ha sementara kebun masyarakat 9,513 ha sehingga akan dilakukan inventarisasi ulang.

"Untuk kabupaten Siak luasan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10.883 ha, sementara lahan masyarakat 9.513 ha. Untuk sebaran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Siak luas 3.701 hektare dari 1.520 orang pemilik kebun," kata Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman.

Hal tersebut dikatakannya kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Bupati serta Wali Kota se-Riau, Senin (7/3). Iamenyambut baik upaya DPR dan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan dan percepatan PSR di kabupaten Siak.

Menurutnya, inventarisasi lahan Perkebunan Sawit baik masyarakat maupun korporasi dalam kawasan hutan dan akan difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktorat Jendral Perkebunan. Pembiayaan diwacanakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui KLHK.

"Inventarisasi lahan perkebunan sawit datanya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum lahan masyarakat dan korporasi dalam kawasan hutan dengan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021," ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun 2022. Masyarakat, kata dia juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan.

Sementara itu,Dedi Mulyadi mengatakan persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan telah terjadi sejak beberapa dekade lalu. Ini mengakibatkan masifnya penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.

”Kebun sawit ilegal berpuluh-puluh tahun beroperasi, mereka dapat untung dari kayunya, ditambah sawitnya lagi mahal. Kita hanya melihat jalan yang dilintasi truk mobil sawit rusak dan berlubang. Kemudian negara tidak dapat kontribusi,” ujarnya di Balai Serindit Aula Gubernuran.