Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menjamin perlindungan pekerja migran asal daerah tersebut, sebagai bagian dari bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
"Pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak dan kebutuhan pekerja migran, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja," ucapBupati Sigi Mohamad Irwandi Sigi Jumat.
Ia mengatakan pekerja migran asal Kabupaten Sigi salah satu komponen masyarakat yang memiliki hak sama dengan komponen lainnya untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Pemkab Sigi mengakuipekerja migran memberikan kontribusi, bahkan menjadi pahlawan devisa.
Oleh karena pentingnya keberadaan mereka, katanya, sudah seharusnya diikutkan dengan upaya perlindungan yang baik dari pemerintah.
"Pentingnya keberadaan pekerja migran ini, maka Pemkab Sigi bersama DPRD membuat peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran. Perda ini menjadi payung hukum perlindungan," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat telah menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan pekerja migran, menjadi peraturan daerah. DPRD Sigi telah menyetujui ranperda itu menjadi perda dalam rapat paripurna pada Rabu (2/3).
Ketua Pansus Panperda Perlindungan Pekerja Migran DPRD SigiJamaluddin L.Nusu menyatakan Kabupaten Sigi salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2010-2016, pekerja migran Indonesia asal daerah tersebut 1.343 orang atau 0,6 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sigi.
"Sayangnya, angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, baik dalam proses sebelum penempatan, penempatan, maupun pasca-penempatan," ujarnya.
Ia menyoroti berbagai tindak kekerasan yang terjadi, seperti perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, pelatihan yang tidak semestinya, penipuan oleh sponsor ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), penelantaran di penampungan, pelanggaran kontrak kerja kriminalisasi, berhadapan dengan hukum negara tujuan.
Selain itu, gaji tidak dibayar, eksploitasi jam kerja, kedaluwarsa kontrak kerja, hilang kontak, penganiayaan, kekerasan seksual, pemerasan oleh sponsor, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perdagangan manusia dan meninggal di negara tujuan.
Jamaluddin tidak menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja migran asal Sigi.
Namun, ia menyampaikan bahwa DPRD Sigi telah berinisiatif membuat raperda tentang perlindungan pekerja migran yang terdiri atas 12 bab dan 44 pasal, dengan harapan ke depan bisa melindungi pekerja migran asal Sigi, baik tahap sebelum berangkat ke luar negeri maupun setelah kembali dari bekerja sebagai migran.
Berita Lainnya
Pemkab Sigi dorong desa hijaukan pinggir sungai dengan tanaman
27 July 2022 14:34 WIB
ACT sabet penghargaan kemanusiaan di HUT ke-11 Kabupaten Sigi
01 July 2019 16:26 WIB
RI-Malaysia teken MoU tentang penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia
01 April 2022 13:27 WIB
Kapolri-BP2MI bahas perlindungan dan pencegahan penyeludupan PMI, ini dia penjelasannya
04 January 2022 17:32 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB