Kontraktor pembangun gedung PT BSP nekat kerja meski sudah putus kontrak

id PT BSP, gedung, Siak, DPRD

Kontraktor pembangun gedung PT BSP nekat kerja meski sudah putus kontrak

Suasana RDP DPRD Siak dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Siak meminta pemerintah kabupaten setempat mengambil sikap terkait pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang kontraktornya sudah diputus kontrak tapi masih bekerja.

"Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalahan di pembangunan 'tower',

kenapa setelah putus kontrak mereka masih bekerja di situ," kata Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Operasi Bersama PT BSP-Pertamina Hulu, Selasa.

Lebih lanjut, katanya, Pemkab Siak harus tegas jika memang manajemen PT BSP salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi, pembangunan menara itu tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar.

Selain itu,ditanyakannya apakah keputusan pemutusan kontrak ini sudah melalui persetujuan pemegang saham. Pasalnya, Pemkab Siak adalah yang mayoritas sehingga yang lain bertanya-tanya kenapa hal ini seperti tidak ada penyelesaian.

Dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab SiakHendrisan memberikan jawaban Dia yang juga Komisaris PT BSP menceritakan awal mula pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.

Baca juga: Ini alasan PT BSP bangun gedung Rp87 miliar di Pekanbaru, tidak di Siak

"Mei mulai kerja setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Kontraktor minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.

Ke depan, lanjutnya, harus dilakukan dengan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya.

Baca juga: Minta tinjau ulang kontrak PT BSP, anggota DPR ini tuai kritik

Baca juga: PT BSP serahkan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR terkait WK CPP