Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni belum memenuhi syarat dukungan karena sejumlah berkas administrasi pendukung dianggap tidak sah.
"Setelah dilakukan verifikasi awal dan verifikasi faktual, kami menemukan banyak kesalahan pada berkas pencalonan pasangan Wan Abubakar dan Isjoni," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa.
Sabli mengatakan kesalahan paling fatal pasangan ini adalah tidak lengkapnya dukungan dan adanya indikasi pemalsuan suara atau dukungan dari masyarakat yang dirangkum dalam satu dokumen pendaftaran.
Menurut hasil verifikasi faktual, kata dia, ada lebih 200 ribu suara dukungan yang dianggap tidak sah karena berbagai sebab, salah satunya tidak ditandatangani di atas meterai.
Hal tersebut menurut Sabli merupakan kesalahan yang dapat menggugurkan pasangan ini, sesuai dengan Peraturan KPU No.9 Tahun 2012 tentang tata cara kelengkapan dukumen pencalonan.
"Sesuai dengan peraturan itu pula, maka pasangan ini diminta untuk melengkapi berkasnya terlebih dahulu. Bukan hanya sekedar memperbaiki, namun juga harus menerima sanksi yakni mengajukan dua kali lipat dari suara dukungan yang dianggap tidak sah tersebut," katanya.
Sabli mengatakan untuk pasangan Wan Abubakar dan Isjoni harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 437.170 baru dianggap sah jika benar telah lolos verifikasi faktual.
"Jika tidak disampaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan (1 Juni 2013), maka pasangan ini dinyatakan gugur," katanya.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau pada September 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran sebanyak empat pasang calon, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung sejumlah partai parlemen dan nonparlemen, Anas Ma'amun- Arsyadjuliandi yang diusung Partai Golkar, Indra Mukhlis Adnan-Aziz yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta 26 partai nonparlemen, serta Achmad-Masrul yang diusung Partai Demokrat dan Partai Bintang Reormasi (PBR).
Berita Lainnya
KPU Riau Coret Pasangan Wan Abubakar-Isjoni
06 June 2013 18:13 WIB
KPU: Ketidakpastian sistem pemilu sebabkan 89,7 persen bakal caleg DPR belum penuhi syarat
27 June 2023 9:52 WIB
5 Partai di Bengkalis ini Belum Penuhi Syarat Kuota 100 Persen Bacaleg
19 July 2018 22:30 WIB
Verifikasi Faktual KPU Riau, Perindo dan PSI Belum Penuhi Syarat
18 January 2018 19:45 WIB
Rizal Ramli: Lahan Kawasan Industri Dumai Belum Penuhi Standar Hijau
08 January 2016 20:44 WIB
Kemenpora Belum Penuhi Satu Desa Satu Lapangan
26 December 2015 18:59 WIB
Syarat dukungan calon perseorangan di Siak 27.698 jiwa
07 May 2024 17:07 WIB
Ini syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Riau
06 May 2024 6:16 WIB