Alfisnardo
Bengkalis, (Antarariau.com) - Lima Partai Politik di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, belum memenuhi persayaratan kuota 100 persen Bacaleg untuk setiap daerah pemilihan atau Dapil yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pileg 2019.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman di Bengkalis, Kamis, mengatakan, hasil penelitian dokumen syarat calon atau bakal calon dari 16 Parpol yang telah menyampaikan keabsahannya, Lima parpol belum memenuhi jumlah bacaleg untuk setiap dapil yang telah ditetapkan .
Lima Parpol tersebut diantaranya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Persatuan Indonesia (Perindo), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dijelaskannya, Partai Garuda dari enam dapil tidak melengkapi jumlah kuota bacaleg dari 45 kursi yang akan diperebutkan setiap wilayah, bahkan 30 persen untuk kuota perempuan juga tidak terpenuhi.
"Dari 45 alokasi kursi, Partai Garuda hanya mendaftarkan 11 bacaleg, bahkan di dapil Bengkalis tiga dan Bengkalis lima tidak satu orangpun yang didaftarkan," jelas Syuib.
Sedangkan Partai nomor urut delapan PKS hanya satu dapil yang tidak dipenuhi kuota untuk bacaleg perempuan di dapil Bengkalis enam.
"Total Bacaleg dari PKS hanya 44 orang, karena di dapil bengkalis enam ini hanya tiga bacaleg didaftarakan sementara alokasi yang ditetapkan sebanyak 4 kursi," kata Syuib.
Selanjutnya Perindo dari kuota 45 alokasi kursi hanya 38 bacaleg yang didaftarkan oleh partai yang berlambang burung rajawali tersebut.
"Perindo masih kekurangan sekitar tujuh bacaleg, dan kekurangan tersebut ada di dapil Bengkalis tiga, dapil Bengkalis lima dan dapil Bengkalis enam," kata Syuib.
Partai Hanura juga tidak mencukupi syarat untuk kuota bacaleg, dari 45 alkosi kursi hanya mendaftarkan sebanyak 38 bacaleg dan terakhir Partai PKPI hanya mendaftarkan sebanyak 32 bacaleg.
Syuib juga mengungkapkan hasil dari verifikasi ini akan dikembalikan ke Parpol paling lambat 21 Juli 2018, dan yang perlu diperhatikan secara seksama adalah perbedaan syarat pengajuan pencalonan dengan syarat calon.
"Penelitian untuk dokumen syarat calon tersebut harus diverifikasi diantaranya keabsahan KTP tentang umur, pada saat penetapn DCT umur setiap calon minimal 21 tahun, kemudian surat keterang seperti ijazah apakah sudah sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendidikan," kata Syuib.***2***
Berita Lainnya
152 mahasiswa Universitas Islam Indragiri terancam gagal kuliah
02 November 2024 14:58 WIB
Siap bertarung di Pilkada Bengkalis, KBS siap lanjutkan program unggulan
01 September 2024 13:02 WIB
Presiden Jokowi dijadwalkan hadiri Apel Kader Partai Gerindra
31 August 2024 9:55 WIB
Diusung dua partai besar, Berlian bertekad memenangi Pilkada Meranti
29 August 2024 19:14 WIB
Herman harapkan koalisi partai besar dulang suara di Pilkada Inhil
29 August 2024 18:14 WIB
Telah 31 tahun bersama, Ferryandi resmi tinggalkan Golkar Inhil
29 August 2024 11:15 WIB
Kasmarni-Bagus Santoso siap bertarung di Pilkada Bengkalis
28 August 2024 17:06 WIB
Pakar: Anies Baswedan harus masuk partai untuk kepemimpinan daerah-nasional
28 August 2024 14:39 WIB