Lanjutan Kasus Bioremediasi Chevron
Jakarta, (Antarariau.com) - Kemelut panjang kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan terkontaminasi limbah minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Minas, Riau, terus berlanjut. Kali ini giliran Bachtiar, tersangka kasus tersebut dijemput paksa tim jaksa saat usai shalat subuh dan tengah berzikir di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat.
"Tim jaksa sudah berada di depan rumah sejak sekitar jam 06.00 (WIB). Scurity yang menyampaikannya kepada saya," kata Nanda, isteri Bachtiar yang ditemui Antara di rumahnya, Jumat sore.
Ketika itu, demikian Nanda, suaminya baru saja selesai menjalankan shalat subuh dan tengah berzikir di dalam rumah. Beberapa waktu kemudian, tim jaksa yang diperkirakan berjumlah lebih dari sepuluh orang itu mengetuk pintu bagian depan dengan cukup keras.
"Saya sempat takut karena tidak ada teman-teman dari Chevron yang ada bersama rombongan itu. Kemudian ketika itu saya mencoba menelpon pengacara," katanya.
Nanda mengaku begitu panik, hingga akhirnya Bachtiar menyarankan isterinya itu untuk tenang dan membuka pintu tersebut.
"Begitu pintu saya buka, orang-orang itu langsung masuk ke dalam rumah sambil menanyakan suami saya. Belum sampai di depan pintu, suami saya sudah diminta untuk ikut bersama rombongan itu," katanya.
Waktu itu, demikian Nanda, tim jaksa tetap ngotot untuk membawa Bachtiar meski tanda ada pendampingan dari kuasa hukum.
"Saya hanya minta tolong agar saya setidaknya bisa untuk memeluk suami saya sekali saja. Setelah pergi, saya tidak berani keluar rumah, takut dan merasa tidak percaya kondisinya jadi seperti ini," kata Nanda.
Penjemputan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menurut ibu dengan empat orang anak ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi.
"Karena ketika itu, saya meminta mereka untuk menunggu kuasa hukum suami saya datang karena sedang berada di perjalanan. Namun mereka tetap menolak dan membawa suami saya," katanya.
Bachtiar sebelumnya pada tahun 2009 hingga 2011 sempat menjabat sebagai General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) Chevron di Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kemudian pada 2011 hingga saat ini, dia menjabat sebagai "Vice President Supply Chain Management" (SCM) pada perusahaan yang sama.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak di area kerja Chevron di Minas, Riau, namun dinyatakan bebas demi hukum lewat putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL dan putusan itu telah inkrah.
Namun pihak Kejagung tetap melakukan upaya hukum, dimana Bachtiar dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil jaksa penyidik.
Sempat diperiksa di Kejagung, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Bactiar akhirnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari demi kepentingan penyidik.
Mengganggu Psikologi
Imam Ratrioso selaku konsultan psikologi yang menangani keluarga para terdakwa kasus "bioremediasi" Chevron mengatakan, kondisi psikologi keluarga baik isteri dan anak pascaupaya jemput paksa dan penahanan Bachtiar cukup buruk.
"Kondisi demikian terjadi karena kondisi mereka yang memang berada dalam tekanan hebat. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi tekanan yang mereka rasakan," katanya.
Dia mengatakan, secara tidak langsung, baik isteri dan anak-anak Bachtiar akan mengalami gangguan pada psikologi yang tentunya mempengaruhi kebiasaan sehari-harinya. "Untuk pemulihannya, membutuhkan waktu dan bertahap akan diupayakan dengan memberikan pencerahan-pencerahan," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Leonard Arpan Aritonang yang ditemui di Rutan Cipinang saat mendampingi kliennya, mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk melindungi hak asasi Bachtiar. "Karena memang, upaya hukum secara paksa yang dilakukan oleh pihak jaksa dari Kejagung diindikasikan telah melanggar HAM. Karena Bachtiar pada saat itu tidak diperkenankan untuk didampingi kuasa hukumnya," kata dia.
Rudi Hartono, seorang jaksa yang rencananya bakal menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan untuk terdakwa Bachtiar, juga ditemui di Rutan Cipinang, mengatakan, dalam setiap upaya hukum pihaknya akan berusaha maksimal.
"Tidak akan ada upaya memberatkan dengan rekayasa, kami akan menunjukkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang berkompeten," katanya.
Sebelumnya untuk sejumlah terdakwa lainnya di kasus yang sama, JPU telah menetapkan sebanyak tiga saksi ahli, diantaranya Edison Effendi, Prayitno, dan Bambang Iswanto.
Tiga ahli ini sebelumnya dianggap tim kuasa hukum para terdakwa seperti Widodo, Enda Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari serta Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herkand bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya (telah divonis bersalah) merupakan saksi ahli yang tidak berkompeten.
Selain tidak memiliki serifikasi khusus sebagai ahli, ketiganya juga dianggap memiliki konflik kepentingan pada kasus tersebut.
Edison Effendi misalnya, sebelumnya terdaftar sebagai kontraktor yang sempat menjalan proyek "bioremediasi" namun gagal. Bahkan dia sempat mengikuti tender berulang kali namun kembali gagal sehingga dikhawatirkan adanya unsur sakit hati dalam setiap ungkapannya di persidangan.
Terlebih menurut sejumlah kuasa hukum terdakwa, saksi ahli Edison juga merupakan pelapor atas kasus tersebut. Atas tanggapan miring terkait tiga saksi ahli yang dihadirkan itu, jaksa penuntut, Rudi Hartono, menyangkalnya.
Menurut dia, tidak ada bukti-bukti yang menguatkan seorang saksi ahli yang dihadirkan di persidangan terlibat konflik kepentingan atau bahkan pernah mengikuti tender di Chevron.
"Saya rasa tidak ada masalah dengan ketiga saksi ini, dan rasanya kami tidak perlu menambah atau mengurangi saksi ahli yang telah ada saat ini," katanya.
Berita Lainnya
Usai shalat subuh, Kapolda Riau gelar Jumat curhat di Dumai
12 January 2024 19:39 WIB
Gubernur Riau diserbu warga usai shalat Idul Fitri
22 April 2023 10:01 WIB
Ba'asyir tinggalkan Lapas Gunung Sindur usai shalat subuh, tidak ada penyambutan
08 January 2021 10:18 WIB
Jumatan perdana masjid di Pekanbaru setelah PSBB usai dengan terapkan protokol kesehatan
29 May 2020 14:45 WIB
Usai Shalat Istisqa, Jokowi dijadwalkan terbang ke lokasi Karhutla
17 September 2019 7:10 WIB
Usai shalat Ied, Bupati Inhil gelar open house di kediaman dinas
11 August 2019 20:19 WIB
Napi Teroris Diringkus, Seorang Saat Usai Shalat
22 August 2013 20:18 WIB
Polres Inhil gelar Subuh Keliling dan ngopi bareng dengan jamaah
16 October 2024 9:55 WIB