Jakarta (ANTARA) - Pakar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Hayyanul Haq memandang kesengajaan pelaku merupakan salah satu indikator bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian suatu perkara.
“Dalam pandangan saya, yang menjadi indikator penerapan keadilan restoratif, bukan besar kecilnya suatu perkara melainkan kesengajaan pelaku. Kalau pelaku sengaja berbuat kejahatan atau didasari oleh kesadaran otonomnya, terstruktur, dan sistematis, maka keadilan restoratif tidak bisa diterapkan,” ujar Haq, sapaan akrab Lalu Muhammad Hayyanul Haq.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia: Kendala dan Solusi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Mataram, dipantau dari Jakarta, Jumat.
Sebaliknya, kata dia, keadilan restoratif dapat diterapkan apabila perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku dipengaruhi oleh suatu sistem dari sekelompok orang lain atau hal-hal di luar dirinya.
“Kalau seseorang itu melakukan tindak kejahatan karena sistem, seseorang melakukan suatu tindak kejahatan di luar pengaruh dirinya, maka sebetulnya dia tidak melakukan tindak pidana itu secara penuh atau berkesadaran sehingga dalam konteks inilah keadilan restoratif bisa diterapkan,” jelas Haq.
Terkait pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia, Haq mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak hanya bersandar pada faktor-faktor objektivitas dan keseimbangan dalam penanganan suatu perkara.
Selain dua hal itu, menurutnya, pelaksanaan keadilan restoratif sudah sepatutnya menyertakan transparansi kepada masyarakat.
“Perlu saya tambahkan, pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan adanya transparansi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan dari publik terhadap pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Haq.
Dengan demikian, ujar dia, pelaksanaan keadilan restoratif dapat dilihat, dipahami, sekaligus dipercayai segenap bangsa Indonesia sebagai penyelesaian perkara yang menjamin pemulihan di antara korban dan pelaku.
Berita Lainnya
Praktisi: Sistem peradilan pidana anak wajib utamakan keadilan restoratif
27 July 2023 14:21 WIB
Polrestro Jaksel utamakan keadilan restoratif dalam menangani perkara Dewi Perssik
30 November 2022 16:41 WIB
Indonesia saat ini sedang upayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif
21 September 2022 12:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD imbau jaga keadilan restoratif dari pengaruh industri hukum
04 November 2021 12:41 WIB
Sukseskan pemilu 2024, Bawaslu Meranti mulai bangun sinergitas bersama aparat penegak hukum
11 June 2022 17:22 WIB
Masyarakat sipil minta aparat tertibkan penambangan emas ilegal di Manokwari
10 April 2022 5:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD minta aparat penegak hukum transparan dalam bekerja
02 December 2021 13:39 WIB
Ketua DPD minta aparat penegak hukum tindak tegas penilap dana bansos
09 August 2021 16:47 WIB