Indonesia saat ini sedang upayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Kemenkumham

Indonesia saat ini sedang upayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono memberikan paparan di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif ("restorative justice") di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase.

"Mulai dari praajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) 2022 di Jakarta.

Heni mengatakan akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga, khususnya di bidang hukum.

Ia mengatakan salah satu kendala yang dihadapi ialah belum ada satu payung hukum yang menaungi semua lembaga. Pelaksanaan keadilan restoratif masih secara parsial oleh setiap lembaga hukum.

Hal tersebut, katanya, menimbulkan kendala di antaranya belum adanya kesepahaman tentang definisi, bentuk, kriteria, prosedur maupun hubungan antara aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, hingga kini penerapan pidana alternatif belum maksimal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 14 a sampai c dalam KUHP.

"Padahal, pidana penjara harusnya digunakan sebagai 'ultimum remedium'," kata dia.

Artinya, kata dia, penegakan hukum semestinya tidak semata-mata mengedepankan kepastian namun juga keadilan dan kemanfaatan.

Di satu sisi, sambung dia, pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memahami penempatan pelaku pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) akan berimbas pada anggaran.

Apalagi, papar dia, apabila pembinaan bagi narapidana tidak berjalan maksimal maka proses pemenjaraan bisa dikatakan tidak berhasil membuat orang lebih baik.

Bahkan, ujarnya, bila proses pembinaan di lapas tidak maksimal maka peluang peningkatan residivis bisa terus terjadi. Dikhawatirkan pada akhirnya narapidana tersebut tidak berkontribusi pada perwujudan masyarakat yang lebih aman.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar menambah OBH pendamping hukum masyarakat miskin

Baca juga: Kemenkumham melalui Kumhan peduli salurkan 46.614 paket bantuan sosial bagi masyarakat