Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyatakan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di provinsi setempat periode 2022-2024 bertambah dari delapan menjadi 12 OBHuntuk mendampingi masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum pidana.
"Kami minta 12 OBH yang sudah terakreditasi ini berperan maksimal dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R.Andika Dwi Prasetyadi Padang, Selasa (8/2), didampingi Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sumbar Budy Arilia.
Ia menegaskan OBHbentuk kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu yang sedang bermasalah hukum, sehingga mereka bisa mengakses bantuan hukum atau pengacara secara gratis.
"Warga kurang mampu tidak perlu membayar ke OBH yang mendampingi, karena biaya pendampingan disediakan oleh negara melalui Kemenkumham," katanya.
Ia mengatakan 12 OBH yang ada saat ini bisa mendampingi masyarakat di setiap proses kasus pidana maupun perdata mulai dari tahap penyidikan, persidangan, kasasi, hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Rincian OBH itu Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Sementara delapan lainnya adalah OBH lama yang kembali lulus akreditasi untuk periode 2022-2024 yakni Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Selain itu,YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
Menurut dia, salah satu kabar baik dari formasi OBH periode 2022-2024sebarannya yang mulai meluas ke sejumlah kabupaten atau kota di Sumbar, tidak lagi terpusat di Kota Padang.
"Jadi warga yang terlibat kasus pidana atau perkara perdata dan ingin didampingi penasihat hukum, silakan mengakses 12 OBH yang ada," katanya.
Salah satu syarat untuk mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma itu warga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.
Andika membeberkan pada 2020 anggaran yang disediakan oleh negara untuk OBH yang mendampingi warga miskin mencapai Rp600 juta dan semua terserap habis.
Pada anggaran 2022 sampai saat ini masih menunggu penetapan dari pusat karena terdapat perubahan administrasi sebelumnya.
Ia mengatakan 12 OBH yang sudah terakreditasi periode 2022-2024 akan tetap dievaluasi secara rutin setiap tahun, untuk melihat keaktifan mereka mendampingi warga kurang mampu.