Pekanbaru (ANTARA) - Praktisi Hukum Riau Diah Sulastri Dewi mengatakan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif berbentuk pembinaan, pengawasan, pendampingan selama proses pelaksanaan pidana sesuai pasal 5 Undang-Undang sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012.
"Pasal tersebut mengamanahkan penyelesaian perkara pidana anak wajib melibatkan pelaku, korban, dan perwakilan masyarakat. Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan secara seimbang antara anak, korban, dan masyarakat," kata kata Praktisi hukum yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi di Pekanbaru, Kamis.
Diah yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau itu mengaku pengalaman 26 tahun menjadi hakim anak, mengatakan untuk memproses kasus pidana anak juga membutuhkan perhatian dari aparat penegak hukum terkait dalam melindungi hak anak bangsa.
Menjadi seorang aparat penegak hukum katanya perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan.
"Oleh karena itu kasus yang berkaitan dengan anak perlu komitmen aparat penegak hukum untuk dapat melindungi hak-hak anak khusus yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Sebab katanya lagi anak yang melakukan perbuatan pidana yang berumur sebelum 18 tahun itu bukan pelaku murni, akan tetapi anak tersebut juga korban. Anak bukan miniatur orang dewasa yang harus bertanggung jawab sebagaimana orang dewasa.
Gubernur Syamsuar menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi karena telah memberikan ide-ide untuk melindungi hak anak sehingga memang layak mendapat apresiasi berupa anugerah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Apa yang telah ibu Diah lakukan sangat baik sekali, memberikan ide terhadap perlindungan hak anak sudah sewajarnya di apresiasi. Karena itu pantas ibu Diah menerima penghargaan anugerah dari KPAI," kata Gubernur Riua Syamsuar.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi menerima penghargaan anugerahkan KPAI 2023 Non-SIMEP (Tenaga Profesi Peduli Anak) dalam rangkaian memeriahkan Hari Anak Nasional tahun 2023 di Pekanbaru. Anugerah diberikan pada sejumlah pihak yang telah berkontribusi untuk perkembangan anak Indonesia, seperti pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai instansi dan penegak hukum lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sistem peradilan pidana anak wajib utamakan keadilan restoratif
Praktisi: Sistem peradilan pidana anak wajib utamakan keadilan restoratif
"Menjadi seorang aparat penegak hukum katanya perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan".