KSP Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, Moeldoko

KSP Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej, di Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/HO-KSP)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi, bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Moeldoko meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS, agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.

Baca juga: Moeldoko sebut RUU TPKS harus jadi produk hukum paripurna

Berdasarkan informasi KSP, saat ini Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM, sebagai respon atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyatakan banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS.

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Gugus Tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyasi pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga: Moeldoko sebut syarat perjalanan ke luar negeri untuk wisata perlu diperketat

Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama Tim Gugus Tugas RUU TPKS menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy.

Baca juga: Moeldoko pantau kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di Sumba Timur NTT