Warga Medan terangkap basah edarkan sabu bersama warga Siak Hulu

id Sabu,Polres kampar, narkoba kampar

Warga Medan terangkap basah edarkan sabu bersama warga Siak Hulu

Pengedar sabu di Kecamatan Siakhulu ditangkap Polres Kampar. (ANTARA/HO-Polres Kampar)

Kampar (ANTARA) - Setelah berhasil menangkap tiga pengedar sabu warga Desa Kubang Jaya pada Kamis sore (20/1) pukul 16.30 WIB, malamnya sekitar pukul 22.00 WIB, tiga pelaku lainnya ditangkap di Dusun IV Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba setelah dilakukan penggeledahan bersama aparat desa setempat," kata Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar, Ahad (23/1).

Pelaku narkoba yang diamankan itu satu diantaranya adalah RU (46) warga Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan dua tersangka lainnya, RA (19) dan HA (18) keduanya warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 5,23 gram), sebuah timbangan digital, dan 3 unit HP yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

"Tersangka RA mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari SS (DPO) warga Pekanbaru. Barang haram itu dijemput oleh RA bersama HA" kata Kasat.

Diketahui hasil pemeriksaan tes urine tersangka juga positif Met amphetamine. "Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.