Pekanbaru, (antarariau.com) - Kamis, 11 April 2013 bertempat di Aula KPPBC TMP B Pekanbaru telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan. Pemateri dalam acara ini adalah Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan informasi KPPBC TMP B pekanbaru, Ali Winoto dan diikuti oleh para pengguna jasa, baik itu eksportir, importir, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Dalam sosialiasi ini disampaikan tata cara yang mencakup pengertian, syarat dan proses dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan. Dalam sesi selanjutnya dilakukan tanya jawab antara pengguna jasa dan pemateri tentang tema sosialisasi yang dibawakan serta permasalahan – permasalahan yang ditemui di lapangan. Acara sosialisasi ini berlangsung lancar dan mendapat tanggapan serius dari peserta sosialisasi.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pemahaman bagi seluruh pegguna jasa di lingkungan KPPBC TMP B Pekanbaru tentang pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan. ( Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru)
Berita Lainnya
Sosialisasi Tata Laksana Ekspor Dan Survei Pengguna Jasa 2014 - KPP BC
29 October 2014 13:43 WIB
Sosialisasi Tata Kelola Sawit Indonesia
26 May 2012 15:06 WIB
PT Waskita Karya saat ini fokus restrukturisasi dan penyelesaian proyek
09 August 2023 12:09 WIB
Waskita Karya gunakan dana tambahan PMN dan KMK untuk percepat penyelesaian proyek tol
07 October 2022 11:26 WIB
KSP jamin penyelesaian isu pertanahan IKN Nusantara sesuai hukum dan berkeadilan
14 April 2022 13:10 WIB
Sampaikan solusi penyelesaian Karhulta di Inhil, DPRD ajak mahasiswa berdiskusi
04 November 2019 19:47 WIB
Lindungi Konsumen, OJK Riau Pantau Penyelesaian Bank DKI Dan Nasabah
28 July 2017 11:20 WIB
Jordania dan Slovenia Harapkan Adanya Penyelesaian Konflik Suriah
05 December 2016 9:40 WIB