Aktivis Kritik Vonis Rendah Perajin Kulit Hewan

id aktivis kritik, vonis rendah, perajin kulit hewan

Aktivis Kritik Vonis Rendah Perajin Kulit Hewan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Sejumlah aktivis lingkungan mengkritisi putusan hakim terhadap Suparno, perajin kulit hewan langka, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis tiga bulan penjara, karena dinilai terlalu rendah dan tidak membuat efek jera.

"Pengadilan seperti main-main dalam kasus ini," kata Direktur Program Sumateran Partner Communication Forum (SPCF) MQ Rudi di Pekanbaru, Senin.

Mejelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta kepada Suparno.

Ketua Majelis Hakim Jahuri Effendi SH mengatakan Suparno secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Suparno langsung bebas karena sebelumnya sudah ditahan selama tiga bulan.

Menurut MQ Rudi, kasus tersebut penuh kejanggalan karena disinyalir banyak rekayasa mengingat seharusnya jaksa penuntut umum mengambil tuntutan maksimal dari pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.

"Kami kecewa karena dari awal disinyalir ada permainan jaksa yang menuntut terlalu ringan yakni hanya enam bulan. Padahal, dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang No.5/1990, ancamannya maksimal lima tahun," katanya.

Juru Bicara WWF Riau Syamsidar juga menyatakan kekecewaannya karena persidangan kasus tersebut mendadak dipercepat jadwalnya. Sesuai jadwal semula, seharusnya jadwal Senin ini adalah pembacaan pledoi, namun agenda itu sudah dipercepat pada Kamis lalu (4/4).

"Selain itu, persidangan tidak menghadirkan saksi ahli yang bisa menjadi pertimbangan dalam putusan hakim," katanya.

Ia mengatakan putusan tersebut jauh lebih rendah dari kasus-kasus sebelumnya. Pada tahun 2010, seorang kurir pembawa lima kulit harimau Sumatera dari Aceh yang ditangkap di Pekanbaru divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Begitu juga pada kasus lain, seorang yang ditangkap menjadi penadah satu kulit harimau divonis 1 tahun enam bulan di PN Payakumbuh, Sumatera Barat.

"Vonis ini tidak menimbulkan efek jera pada pelaku, dan kami khawatir akan membuat orang tidak merasa takut untuk melakukannya lagi dimasa mendatang," kata Syamsidar.