Kapolda Riau: Vonis Pembakar Lahan Terlalu Rendah

id kapolda, riau vonis, pembakar lahan, terlalu rendah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menilai vonis pengadilan terhadap pembakar lahan di wilayah hukumnya terlalu rendah sehingga tidak berefek jera.

"Vonis jadi perhatian kita karena rata-rata hanya berkisar tiga bulan penjara. Hanya sedikit hukuman yang paling tinggi lima bulan," kata Dolly dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, hasil penegakan hukum di pengadilan sangat kontras dengan dampak polusi asap akibat pembakaran lahan terhadap manusia dan aktivitas ekonomi. "Padahal orang banyak yang sakit, penerbangan sampai terganggu," ujarnya.

Keprihatinan terhadap rendahnya vonis juga disampaikan Dolly terkait kasus PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebabnya, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci hanya menjatuhkan hukuman kepada petinggi perusahaan asal Malaysia itu satu tahun penjara, dan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta lima tahun penjara.

Meski mengaku prihatin terhadap rendahnya vonis pengadilan, Dolly mengatakan Polri tidak bisa mengintervensi putusan hukum yang sudah ditetapkan.

"Memang hukuman itu diharapkan ada efek jera. Polisi juga sama dengan wartawan, yang menginginkan supaya pelaku dihukum seberat-beratnya. Tapi tentu ini domainnya berbeda, kita selaku penyidik tak bisa paksakan kehendak karena itulah sistem hukum kita ada penuntut dan pemutus. Semua bekerja profesional, saya yakin," kata Dolly.

Berdasarkan data Polda Riau, sebanyak 118 orang tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi kasus pembakaran hutan dan lahan telah melalui proses pengadilan dan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama tiga sampai 5,6 bulan penjara. Dolly mengatakan mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014.

Selain mendapat hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda mulai Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Sementara itu, penanganan kasus hukum terbaru hingga bulan September ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan, yakni ditangani oleh Kapolres Bengkalis ada lima tersangka, dan tiga tersangka di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara itu, untuk tersangka dari korporasi adalah PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Tersangka merupakan direktur utama yang mewakili tersangka perusahaan, dan satu tersangka adalah general manager PT NSP.