Perajin Kulit Hewan Langka Melenggang Bebas Dari Penjara

id perajin kulit, hewan langka, melenggang bebas, dari penjara

Pekanbaru, (antarariau.com) - Perajin kulit hewan langka, Suparno, langsung bebas dari hukuman setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, di Pekanbaru, Senin (9/4).

Pria berusia 61 tahun itu langsung melenggang bebas karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, artinya sama seperti vonis hakim.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Jahuri Effendi SH.

Jahuri mengatakan Suparno secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Namun ia mengatakan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berkelakuan baik, usianya sudah uzur, dan profesinya sebagai perajin kulit sudah membantu negara untuk menyelamatkan kulit satwa yang dilindungi.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Suparno dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Menanggapi putusan itu, JPU menerima amar putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan.

"Kami menerima (putusan)," kata JPU Ayu Susanti SH kepada Majelis Hakim.

Suparno ditangkap oleh Polres Kota Pekanbaru pada 19 Desember 2012 lalu. Polisi menyita 11 lembar kulit harimau terdiri dari sembilan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan dua macan kumbang (Panthera pardus). Suparno juga memiliki empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, 7 lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan.

Dalam pemeriksaan, Suparno mengatakan, seluruh bagian tubuh hewan langka itu bukan miliknya. Delapan tubuh harimau utuh adalah titipan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. BBKSDA pun mengakui keterangan Suparno bahwa kulit itu dalam proses untuk diawetkan.

Di persidangan, Suparno dihadapkan hanya untuk mempertanggungjawabkan satu kulit harimau beserta tengkoraknya. Namun, dalam persidangan, dua benda itu sama sekali tidak jelas pemiliknya dan hakim memutuskan untuk dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada BBKSDA Riau.

Majelis Hakim dalam amar putusannya juga tidak secara spesifik menjelaskan status untuk dua macan kumbang, empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, tujuh lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan.