Pekanbaru, (antarariau.com) - Perajin kulit hewan langka, Suparno, langsung bebas dari hukuman setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, di Pekanbaru, Senin (9/4).
Pria berusia 61 tahun itu langsung melenggang bebas karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, artinya sama seperti vonis hakim.
"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Jahuri Effendi SH.
Jahuri mengatakan Suparno secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Namun ia mengatakan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berkelakuan baik, usianya sudah uzur, dan profesinya sebagai perajin kulit sudah membantu negara untuk menyelamatkan kulit satwa yang dilindungi.
Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Suparno dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Menanggapi putusan itu, JPU menerima amar putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan.
"Kami menerima (putusan)," kata JPU Ayu Susanti SH kepada Majelis Hakim.
Suparno ditangkap oleh Polres Kota Pekanbaru pada 19 Desember 2012 lalu. Polisi menyita 11 lembar kulit harimau terdiri dari sembilan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan dua macan kumbang (Panthera pardus). Suparno juga memiliki empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, 7 lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan.
Dalam pemeriksaan, Suparno mengatakan, seluruh bagian tubuh hewan langka itu bukan miliknya. Delapan tubuh harimau utuh adalah titipan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. BBKSDA pun mengakui keterangan Suparno bahwa kulit itu dalam proses untuk diawetkan.
Di persidangan, Suparno dihadapkan hanya untuk mempertanggungjawabkan satu kulit harimau beserta tengkoraknya. Namun, dalam persidangan, dua benda itu sama sekali tidak jelas pemiliknya dan hakim memutuskan untuk dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada BBKSDA Riau.
Majelis Hakim dalam amar putusannya juga tidak secara spesifik menjelaskan status untuk dua macan kumbang, empat kepala beruang, 14 tengkorak rusa, tujuh lembar kulit rusa dan kepala kucing hutan.
Berita Lainnya
Aktivis Kritik Vonis Rendah Perajin Kulit Hewan
09 April 2013 13:03 WIB
BC Dumai gagalkan penyelundupan satwa langka ke Malaysia, ada burung Cendrawasih dan Rangkong
21 March 2019 17:38 WIB
Lakukan Pencucian Uang Dan Penyenlundupan Hewan Langka, Oknum Polisi Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
16 October 2018 22:15 WIB
Pelaku Penjualan Hewan Langka Di Pekanbaru "Promosi Dagangannya" Lewat Medsos
22 February 2017 20:40 WIB
Palestina sebut 24 anak dari Jalur Gaza ditahan di Penjara Megiddo Israel
25 March 2024 15:23 WIB
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
Diduga terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
23 November 2023 0:26 WIB
Pencuri di Pekanbaru ini akhirnya bebas dari penjara namun keluarga tak mengetahuinya
16 November 2023 14:39 WIB