Aktivis Kritik Ditolaknya Gugatan KLH Atas Kerusakan Hutan Riau

id aktivis kritik, ditolaknya gugatan, klh atas, kerusakan hutan riau

Aktivis Kritik Ditolaknya Gugatan KLH Atas Kerusakan Hutan Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah aktivis lingkungan di Provinsi Riau mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari terkait kerusakan ekologis hutan senilai Rp16 triliun.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan Riau Corruption Trial (RCT) lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, menilai putusan majelis hakim itu menambah derita kerusakan hutan di Riau.

"Hasil investigasi Jikalahari, menemukan PT Merbau Pelalawan Lestari beroperasi menebang hutan alam yang berada di atas gambut untuk tanaman akasia," kata Suryadi selaku tim hukum RTC.

Putusan ini menurut dia jelas bertentangan dengan semangat hukum Mahkamah Agung yang berkomitmen berjuang menyelamatkan lingkungan hidup melalui Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sejak dua tahun terakhiri," kata Suryadi.

Putusan tiga hakim tersebut, menurut dia juga bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Salah satunya melawan perubahan iklim dengan cara memperbaiki gambut yang telah dirusak oleh korporasi berbasis tanaman industri," kata Muslim Rasyid selaku Koordinator Jikalahari.

Selain itu, kata dia, putusan hakim juga bertentangan dengan semangat memberantas kejahatan korupsi korporasi.

Padahal, kata dia, PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus korupsi kehutanan terpidana Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, Burhanuddin Husin dan terdakwa Rusli Zainal.

"Kemudian perusahaan ini juga terlibat dalam kasus illegal logging di Riau sejak tahun 2004," kata Riko Kurniawan dari Walhi Riau.

Tiga hari sebelumnya, hakim ketua dalam sidang putusan gugatan KLH, Reno Listowo di damping hakim anggota Togi Pardede dan Jahuri Efendi memutus perkara perdata Gugatan Kerugian Ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari bergerak di bidang bisnis tanaman industri berbasis akasia di Pelalawan.