WWF: Vonis Rendah Pembunuh Gajah Citra Buruk

id wwf vonis, rendah pembunuh, gajah citra buruk

WWF: Vonis Rendah Pembunuh Gajah Citra Buruk

Pekanbaru, (Antarariau.com) - World Wildlife Fund for Nature (WWF) Program Riau menilai vonis rendah yakni paling tinggi hanya 1,1 tahun terhadap para terdakwa pembunuh gajah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis merupakan preseden buruk untuk konservasi binatang tersebut.

"Ini suatu preseden buruk bagi konservasi gajah dan upaya penegakan hukumnya. Jadi nanti orang berpikir membunuh gajah itu bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan," kata Humas lembaga pemberdayaan lingkungan itu, Syamsidar di Pekanbaru, Jumat.

Pada Kamis kemarin (9/7) PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono tujuh orang pemburu Gading Gajah. Vonis tertinggi Ari sebagai eksekutor penembak gajah 1,1 tahun dengan denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Fadli selaku pemilik modal dan senjata justru hanya 1 tahun denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Padahal untuk Fadli dikenakan pasal berlapis UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan UU no. 12 tentang kepemilikan senjata ilegal.

Berikutnya kepada tiga terdakwa Ishak, Anwar, Herdani sebagai orang yang mengambil gading gajah divonis 1 tahun denda Rp3 juta subsider 1 bulan. Terakhir Mursid dan Ruslan vonisnya 10 bulan denda Rp 3 juta subside 1 bulan yang berperan berperan sebagai penunjuk jalan.

Syamsidar lebih lanjut mengatakan bahwa penangkapan terdakwa awalnya dianggap sebagai suatu kesuksesan penegakan hukum. Sebabnya sudah 10 tahun pelaku pemburu dan pembunuh gajah tidak pernah ada penangkapan.

"Terakhir tahun 2005 dengan vonis 13,5 tahun. Itu pakai dakwaan kepemilikan senjata api," ujarnya.

Meskipun begitu, dia masih bisa berharap adanya hukuman maksimal pada kasus perburuan gading lainnya. Kebetulan pada tujuh terdakwa juga ditemukan tiga gading kecil dari Kabupaten Pelalawan sehingga disidang di pengadilan setempat.

"Polda Riau juga menemukan bukti tiga gading kecil di Pelalawan dari para terdakwa. Jadi vonis di Bengkalis diharapkan jadi pelajaran bagi pengadilan di Pelalawan agar lebih peduli bahwa kejahatan satwa sangat merugikan lingkungan," ucapnya.