WWF dan FORINA Apresiasi Vonis Pelaku Perdagangan Orang Utan

id wwf dan, forina apresiasi, vonis pelaku, perdagangan orang utan

WWF dan FORINA Apresiasi Vonis Pelaku Perdagangan Orang Utan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi Non Pemerintah Internasional, WWF memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa perdagangan Orangutan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Riau.

"WWF mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga pelaku perdagangan Orangutan Sumatera," kata Manajer Program Sumatera Tengah WWF Indonesia, Wishnu Sukmantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dalam keterangannya, Wishnu turut memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo dengan vonis tinggi yang ditetapkan kepada tiga terdakwa Ali Ahmad, Awaluddin dan Khairi Roza.

Pada persidangan pembacaan vonis pada Selasa lalu (22/3), dua terdakwa yakni Ali Ahmad dan Awaluddin divonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp80 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hakim menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, untuk seorang terdakwa lainnya Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.

Menurut Wishnu, hukuman yang ditetapkan hakim tersebut relatif tinggi untuk perkara kejahatan satwa dilindungi jika dibandingkan dengan beberapa kasus yang sama selama 10 tahun terakhir.

"Rata-rata vonis yang dijatuhkan selama ini berkisar satu tahun penjara kecuali vonis yang dijatuhkan untuk empat pelaku perburuan tiga gading gajah pada Januari 2016 lalu di Kabupaten Pelalawan," urainya.

Ia menambahkan dengan tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia, khususnya Riau, sudah seharusnya penegak hukum memberikan hukuman maksimal yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku dalam upaya mencegah kepunahan satwa langka.

Sementara itu, Herry D Susilo, Ketua Forum Orangutan Indonesia (FORINA) turut memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.

Herry mengatakan kejahatan perburuan Orangutan sangat memprihatinkan dan berpotensi mengurangi populasi Orangutan liar di alam. "Untuk mendapatkan seekor bayi Orangutan, pemburu biasanya harus membunuh induknya terlebih dahulu, karena mereka hidup arboreal pada kanopi pohon," jelasnya.

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.

Berdasarkan catatan Antara, kondisi bayi Orang Utan itu sendiri sempat memburuk lantaran stres dan kelelahan sebelum dibawa ke Sumatran Orangutan Conservation Program" (SOCP) Sumatera Utara.

Namun, dua dari tiga bayi Orang Utan tersebut dikabarkan mati pada Desember 2015 dan awal Januari 2016 lalu.

drh Yeni sari SOCP yang merawat ketiga bayi Orang Utan malang bernama Dara, Sultan dan Raja itu membenarkan matinya dua satwa dari tiga tersebut. "Kedua bayi Orang Utan yang mati itu bernama Raja dan Sultan. Raja mati pada Desember silam saat berumur delapan bulan dan Sultan pada Januari lalu saat berumur 10 bulan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyebab kematian Sultan akibat adanya peluru pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata. Sementara kematian Raja masih belum diketahui penyebabnya karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.