Bukit Betabuh Jadi Kawasan Strategis Nasional

id bukit betabuh, jadi kawasan, strategis nasional

Bukit Betabuh Jadi Kawasan Strategis Nasional

Rengat, (Antarariau.com) - Kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang berada di tiga kecamatan yaitu Batang Cenaku, Peranap dan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional (KSN).

"Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dari Bukit Betabuh. KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya untuk kepentingan nasional," kata Suseno Adji Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat, Minggu.

Dikatakan, penetapan KSN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.

KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan Negara, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

"Setelah berstatus KSN, pihak Dishut Inhu terus melakukan sosialisasi kepada warga desa yang berbatasan langsung serta melakukan patroli melibatkan aparat Polri, TNI, BKSDA, Balai TNBT dan LSM, sehingga kawasan ini dapat terlindungi dengan baik," terang Suseno.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Tabur Muhammad mengatakan bahwa TNBT merupakan salah satu dari tiga kawasan hutan yang masuk dalam program KSN yang melibatkan empat kementerian yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Selain TNBT, ada juga kawasan hutan lindung Bukit Batabuh dan suaka marga satwa Rimba Baling, yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.

Dijelaskannya, ketiga kawasan hutan ini telah ditetapkan pemerintah sebagai hutan lindung karena kawasan ini merupakan koridor yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Hutan Lindung Bukit Batabuh semula berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 73 Tahun 1984, memiliki luas 82.300 hektare. Namun, kini tutupan hutan yang tersisa tinggal 25.000 hektare. Sedangkan, sekitar 57.300 hektare telah rusak akibat perambahan hingga beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan perumahan. (Asriprilyadi)