Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan oknum anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran selain dipecat juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer maka oknum tersebut mendapatkan alasan pemberat yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu.
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus puluhan calon pekerja migran Indonesia yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember 2021.
Tiga pekan sejak 21 calon pekerja migran ilegal asal Indonesia meninggal di perairan Johor Bahru, polisi sudah menangkap empat warga sipil.
Dia mengatakan, selain empat orang tadi, dua oknum anggota militer juga ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Erdianto berpendapat memang berbeda dengan sipil, maka sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang mengadili adalah Mahkamah Militer.
"Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.
Demikian juga dengan oknum anggota polisi yang terbukti terlibat walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri, oknum polisi yang terlibat dijatuhi pidana menurut sistem peradilan umum tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.
Terlepas dari adanya pemidanaan bagi oknum yang terbukti terlibat ke depan perlu dipikirkan agar hal ini tidak lagi terjadi. Aparat TNI dan Polri seharusnya turut membantu agar kasus penyelundupan orang tidak terjadi dan berperan aktif bahu-membahu dalam mengatasi hal ini.
"Karena itu perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan traficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya.
Berita Lainnya
Panitia SNPMB lakukan monitoring dan evaluasi di UNRI
02 May 2024 19:46 WIB
Pemerintah Kabupaten Karimun gandeng Universitas Riau susun dokumen persampahan
27 March 2024 9:50 WIB
Kantor BI Riau alokasikan beasiswa untuk 75 mahasiswa Unri
24 March 2024 14:02 WIB
IKA Administrasi Negara/Publik Unri gelar pelantikan dan reuni akbar
05 March 2024 20:05 WIB
Arya Marganda ukir prestasi melalui karya ilmiah
03 March 2024 6:27 WIB
Lepas 2.069 wisudawan, Rektor Unri: Ini babak baru penuh tantangan
29 February 2024 11:52 WIB
UNRI berupaya tingkatkan pendapatan melalui pelayanan non akademik
13 February 2024 11:06 WIB
Sistem informasi "Satu UNRI" digaungkan
29 January 2024 15:23 WIB