NasDem apresiasi kebijakan pemerintah naikan cukai rokok untuk kurangi konsumsi

id Berita hari ini, berita riau antara, rokok

NasDem apresiasi kebijakan pemerintah naikan cukai rokok untuk kurangi konsumsi

Arsip foto - Seorang petugas menunjukkan barang bukti pita cukai rokok palsu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (17/10) (FOTO ANTARA/Andreas F Atmoko)

Jakarta (ANTARA) - DPP Partai NasDem mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.

"Kami menyambut baik kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Secara nyata, besaran cukai memberi dampak atas konsumsi rokok di Indonesia," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem, Okky Asokawati, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Ia mengutip data pemerintah yang menyebut besaran cukai memberi dampak konkret atas jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Di antaranya pada 2020 terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak penurunan konsumsi rokok sebesar 9,7 persen. Kondisinya berbeda dengan 2019 dimana tidak terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak pada peningkatan konsumsi rokok sebesar 7,4 persen.

Baca juga: Sabang terus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yah sudah seharusnya

Anggota DPR periode 2009-2019 ini pun menyarankan pengendalian konsumsi rokok agar tidak menitikberatkan pada pendekatan ekonomi.

Menurut dia, pendekatan ekonomi hanya akan melahirkan perdebatan soal nilai ekonomi yang juga muncul dari produksi rokok.

"Padahal, masalah rokok isunya adalah soal kesehatan. Semahal apapun harga rokok, bagi penyandu rokok tak akan menghentikan konsumsi rokok. Banyak alternatif bagi perokok untuk merokok, termasuk meracik rokok lintingan secara mandiri yang tentu tidak masuk dalam data konsumsi rokok di Indonesia," kata Okky.

Oleh karena itu, dia meminta agar isu pengendalian konsumsi rokok lebih dititikberatkan pada pendekatan kesehatan yang diyakini jauh lebih efektif, khususnya dalam menekan angka perokok baru di kalangan anak-anak dan generasi muda usia 10-18 tahun.

Baca juga: Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan BC Tembilahan

"Kebijakan pengendalian rokok melalui kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik serta pengaturan penempatan rokok secara bebas bagian dari upaya kampanye tentang bahaya merokok," kata dia.

Ia menyebut kampanye bahaya rokok dapat dilakukan dengan pendekatan lebih familiar bagi anak-anak dan generasi muda dengan memanfaatkan platform digital.

"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," kata dia.

Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024.

Baca juga: Bupati Temanggung minta pabrik rokok serap seluruh tembakau hasil panen petani