KPK: Tidak Bidik Membidik Tuntaskan Kasus PON

id kpk tidak, bidik membidik, tuntaskan kasus pon

KPK: Tidak Bidik Membidik Tuntaskan Kasus PON

Jakarta, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak menggunakan sistem bidik-membidik terhadap seseorang dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi PON XVIII Riau 2012.

"Tidak bidik-membidik anggota DPR RI, tergantung bukti yang ditemukan penyidik," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa penggeledahan ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR RI Kahar Muzakir karena diduga ada jejak RZ di tempat penggeledahan.

Johan menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan itu untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, diduga Rusli Zainal pernah mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto di ruangan ketua fraksi tersebut. Atas informasi itu, KPK menggeledah ruangan Setya dan juga Kahar.

Pada hari Rabu (20/3), KPK juga menjadwalkan memeriksa Yuli Mumpuni Widarso selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) dan Sugihatatmo yang merupakan Deputi V Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Namun, menurut Johan, kedua belum memenuhi panggilan KPK.

"KPK memeriksa Yuni sebagai Sesmenpora dan Sugihatatmo Deputi V Menkokesra untuk tersangka RZ. Namun, keduanya belum hadir," ujar Johan.

Ia menegaskan bahwa KPK membutuhkan informasi dari yang bersangkutan karena dianggap mendengar, tahu, dan mengerti terkait dengan proyek tersebut.

Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait dengan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.