Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri, namun pelaksanaannya belum diinformasikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan, karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).
Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.
Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.
Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Berita Lainnya
Tersangka penyuap eks Kakanwil BPN Riau segera disidang
24 December 2022 5:35 WIB
Siap-siap, KPK telusuri aliran uang eks terkait izin HGU di Riau
10 December 2022 23:04 WIB
Ini konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau terkait HGU
03 December 2022 10:18 WIB
Ini konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau
28 October 2022 15:29 WIB
Eks Kepala BPN Riau tersangka suap pengurusan HGU
27 October 2022 20:59 WIB
KPK eksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Rutan Kelas IIA Manado
11 February 2022 7:26 WIB
KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan-Bali, lagi-lagi korupsi
14 January 2022 8:00 WIB
KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terhadap eks penyidik Stepanus Robin
13 January 2022 10:39 WIB