Ini konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau terkait HGU

id KPK,M SYAHRIR,MANTAN KEPALA BPN RIAU,BPN RIAU

Ini konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau terkait HGU

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka terkait pengurusan hak guna usaha (HGU).

MS merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Diduga telah terjadi, FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain MS, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, lanjut Ghufron, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW.

"Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA," kata dia.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

"SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," ungkap Ghufron.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui FW.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," tuturnya.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW.

"Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," ucap Ghufron.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau terkait HGU