Pemprov DKI larang menyalakan kembang api dan petasan pada Natal dan tahun baru

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kembang api

Pemprov DKI larang menyalakan kembang api dan petasan pada Natal dan tahun baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Baca juga: Pesta kembang api dan balon warnai pembukaan Euro 2020Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 karena mendorong kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Riza Patria, meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

Baca juga: Nyalakan kembang api pada malam Tahun Baru, polisi ancam beri sanksi hukum

"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.

Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Pergantian tahun di Pekanbaru minim suara terompet dan kembang api

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.