Polisi berhasil gagalkan pengiriman 8,4 kg sabu-sabu tujuan Semarang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, sabu-sabu

Polisi berhasil gagalkan pengiriman 8,4 kg sabu-sabu tujuan Semarang

Kurir pengirim 8,4 kg Sabu-sabu digelandang usai pers rilis di Polrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.

Baca juga: Penjual sabu biasa beroperasi di Harapan Raya Pekanbaru diciduk

Kapolda mengatakan dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.

Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kata Kapolda.

"Dari rekaman CCTV terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan," katanya.

Baca juga: BNNP Riau musnahkan 999,9 gram sabu akan dikirim ke Makassar

Kapolda menyebutkan cara tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu. "Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan truk akan diikuti pelaku untuk diambil kembali barangnya," kata dia.

Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.

Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pengedar sabu jaringan Riau gagal beraksi di Palembang

Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.

Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S, ujarnya.

Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tiga kurir 31.837 gram sabu di Dumai divonis seumur hidup