Pekanbaru (antarariau.com) - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rahman, tervonis bersalah untuk kasus dugaan korupsi berjemaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar kepergok wartawan tengah kondangan di acara perta pernikahan.
Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.
Thamsir tampak datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aprat kepolisian.
Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini tampak sehat, bertentangan dengan pernyataan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang mengaku sengaja tidak menahan Thamsir karena beliau dalam kondisi tidak sehat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012 silam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu selama 8 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman kurungan, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.
Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
Amar putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, sudah melalui segala pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Hukuman tersebut diberikan kepada Thamsir karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.
Menurut Jaksan Penuntut Umum (JPU) ketika itu, Thamsir telah terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menikmati uang APBD dengan cara kasbon sebesar Rp 46 milyar.
Terkait masih berkeliarannya Thamsir Rahman ini, sejumlah pejabat Lapas Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi. Fazar Muhardi ***2*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Kejagung periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait korupsi lahan sawit di Inhu
02 August 2022 21:11 WIB
Kejati Bebaskan Thamsir Rahman Tanpa Alasan?
04 March 2013 16:57 WIB
Masih ingat kasus Kopi Sianida? Jessica kini hirup udara bebas
18 August 2024 13:21 WIB
Pekanbaru masih belum aktifkan hari bebas kendaraan
25 May 2024 7:39 WIB
Kabur dari TNBT, Orangutan bernama Rocky masih berkeliaran bebas
03 July 2021 12:21 WIB
Diskes: Riau masih bebas penyakit Pneumonia
21 January 2020 6:03 WIB
Kebijakan Luar Negeri Dua Capres Masih Bebas Aktif
21 November 2018 16:05 WIB
Kadiskes Klaim Riau Masih Bebas Wabah Difteri
08 December 2017 13:30 WIB