Thamsir Rahman Masih Bebas, Pergi Kondangan

id thamsir rahman, masih bebas, pergi kondangan

Thamsir Rahman Masih Bebas, Pergi Kondangan

Pekanbaru (antarariau.com) - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rahman, tervonis bersalah untuk kasus dugaan korupsi berjemaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar kepergok wartawan tengah kondangan di acara perta pernikahan.

Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.

Thamsir tampak datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aprat kepolisian.

Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini tampak sehat, bertentangan dengan pernyataan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang mengaku sengaja tidak menahan Thamsir karena beliau dalam kondisi tidak sehat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012 silam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu selama 8 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman kurungan, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.

Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.

Amar putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, sudah melalui segala pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hukuman tersebut diberikan kepada Thamsir karena dianggap terbukti melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.

Menurut Jaksan Penuntut Umum (JPU) ketika itu, Thamsir telah terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menikmati uang APBD dengan cara kasbon sebesar Rp 46 milyar.

Terkait masih berkeliarannya Thamsir Rahman ini, sejumlah pejabat Lapas Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi. Fazar Muhardi ***2*** (T.KR-FZR)