Kejati Bebaskan Thamsir Rahman Tanpa Alasan?

id kejati bebaskan, thamsir rahman, tanpa alasan

Kejati Bebaskan Thamsir Rahman Tanpa Alasan?

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, yang sebelumnya divonis penjara delapan tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi kini berstatus tahanan kota.

Mengapa demikian, padahal belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak terpidana toh kabur setelah putusan Mahkamah Agung justru tetap menyatakannya bersalah? (pejabat instansi itu tidak bisa menjelaskannya dengan baik).

"Thamsir saat ini ditetapkan sebagai tahanan kota oleh jaksa," kata Humas Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Senin.

Pernyataan Andri itu menanggapi masih bebas berkeliaran Thamsir Rahman tanpa adanya penahanan setelah divonis bersalah pihak pengadilan beberapa bulan lalu.

Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rahman divonis bersalah untuk kasus dugaan korupsi berjemaah APBD Indragiri Hulu senilai Rp116 miliar.

Raja Thamsir sebelumnya kepergok wartawan menghadiri undangan acara pernikahan.

Thamsir datang menghadiri pesta pernikahan Yoannita Kesuma anak dari Drs H Raja Marjohan Yusuf, mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu pada Minggu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Thamsir datang dengan didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut dengan ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan aparat kepolisian.

Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini tampak sehat, bertentangan dengan pernyataan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang mengaku sengaja tidak menahan Thamsir karena dalam kondisi tidak sehat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu selama delapan tahun kurungan penjara.

Namun yang bersangkutan menyatakan banding.