Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan penganugerahan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat 2021 kepada tujuh pasar rakyat di seluruh Indonesia sebagai apresiasi karena telah memenuhi standardisasi.
"Para penerima penghargaan dapat memberikan contoh dan teladan. Ini bukan sekedar penghargaan, tapi juga soal kelaikan dan juga contoh, serta kehormatan terhadap apa yang kita sebut dengan standardisasi," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga usai menyerahkan penghargaan tersebut yang disiarkan virtual, Rabu.
Baca juga: Peruri raih penghargaan peringkat perak di SNI Award 2021
Jerry menyampaikan hal tersebut usai memberikan penghargaan kepada kepala daerah di tujuh pasar rakyat atau yang mewakili di Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Adapun 7 pasar rakyat penerima penghargaan tersebut yaitu Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Pasar Bauntung Banjar Baru, Pasar Gentan Kabupaten Sleman-Yogyakarta, Pasar Gunung Batu Bogor, Pasar Gantung Kabupaten Belitung Timur, Pasar Cisalak Depok, dan Pasar Paddy's Market Kendari.
Jerry menyampaikan pasar-pasar yang menerima penghargaan tersebut telah memiliki fasilitas umum yang memenuhi standar, misalnya ada ruang kesehatan yang dilengkapi dokter, serta ruang laktasi atau ruang khusus ibu menyusui.
"Tentu ini juga menjadi motivasi bagi kita semua untuk bisa menerapkan standar seperti ini. Apalagi di tengah pandemi, kita harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ujar Jerry.
Baca juga: Kemenperin serahkan sertifikat SNI cangkul untuk dua industri dalam negeri
Diketahui setelah menerbitkan SNI Pasar Rakyat yang pertama pada tahun 2015, pada tahun 2021 Badan Standardisasi Nasion (BSN) kembali menerbitkan SNI Pasar Rakyat yang terbaru yakni SNI 8152:2021 Pasar Rakyat.
Terbitnya SNI Pasar Rakyat yang terbaru itu merupakan sesuatu yang bisa dimaklumi mengingat menurut aturan dari ISO (International Organization for Standardization) yang mengatakan sebuah standar setidaknya dikaji ulang setiap lima tahun.
Tujuannya adalah agar standar yang dibuat bisa tetap relevan dengan keadaan dan realita terkini.
SNI 8152:2021 mensyaratkan adanya bukti dokumen legalitas terkait operasional pasar dari instansi/lembaga yang berwenang. Poin ini merupakan tambahan yang tidak ada sebelumnya pada SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
Baca juga: UKM alat pertanian binaan PTPN V raih sertifikat SNI pertama di Indonesia
Di antaranya, penyesuaian persyaratan kebersihan dan kesehatan yakni persyaratan penjualan karkas daging harus digantung dihilangkan, perubahan tempat penyimpanan bahan pangan suhu rendah menjadi suhu beku, dan penggabungan persyaratan talenan dan pisau menjadi peralatan yang kontak langsung dengan bahan pangan.
Kemudian penyesuaian persyaratan teknis seperti persyaratan zonasi untuk tempat pemotongan unggas hidup dihilangkan, penambahan toilet untuk penyandang disabilitas, perubahan jumlah minimal lokasi toilet berdasarkan tipe pasar, dan ruang ASI dapat merupakan bagian dari pos pelayanan kesehatan.
Hal lain yaitu penyesuaian persyaratan pengelolaan. Adapun perubahan persyaratan 12 SOP Pengelolaan menjadi 4 SOP Pengelolaan saja yaitu SOP Manajemen Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, SOP Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas Pasar, serta SOP Perbaikan Pengelolaan Berkelanjutan.
Baca juga: Kemenperin akan tambah SNI yang bersifat wajib untuk produk logam
Berita Lainnya
H+5 Lebaran, sebanyak 1,39 juta kendaraan telah kembali ke Jabotabek
17 April 2024 16:56 WIB
Kemhan umumkan pembelian dua unit kapal patroli lepas pantai buatan Italia
17 April 2024 16:51 WIB
Pelabuhan Dumai masih jadi pilihan favorit masyarakat Riau ke Malaysia
17 April 2024 16:47 WIB
PT Freeport Indonesia setor Rp3,35 triliun kepada Pemprov Papua Tengah
17 April 2024 16:12 WIB
Penumpang Bandara Supadio Kalbar diprediksi melonjak 50 persen hari ini
17 April 2024 16:07 WIB
Dokter jelaskan sejumlah dampak akibat sering menahan pipis
17 April 2024 16:00 WIB
BTN tempati posisi top 3 tempat kerja untuk pengembangan karir
17 April 2024 15:51 WIB
China tak akan toleransi tindakan separatis di Taiwan dan campur tangan asing
17 April 2024 15:32 WIB