Pekanbaru, 19/2 (Antara) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, berhasil membekuk Afnita, seorang buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus korupsi atas kredit macet Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK).
"Buronan ini berhasil kami amankan pada Senin (18/2) dan sempat kami periksa beberapa jam," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono, di Pekanbaru, Selasa siang.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi kredit macet BRK itu terjadi pada cabang pembantu wilayah Kecamatan Rumbai.
Wanita ini kata dia usai diperiksa kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.
Sumarsono mengatakan, DPO ini sebelumnya telah berstatus terpidana setelah pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan.
Terpidana itu sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun Majelis Hakim justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terpidana Afnita sebelumnya dinyatakan terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggelapkan uang nasabah senilai Rp 790 juta. Diapun dikenakan pasal 372 KUHP.
Kasus kredit macet BRK ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau juga sempat menangani kasus kredit macet lainnya pada perusahaan perbankan yang sama dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Bahkan hingga saat ini pihak Kejati Riau terus mengembangkan kasus kredit macet BRK Cabang Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Hal itu dilakukan seiring dengan ditangkapnya seorang buronan atas nama Istiyanto beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut. Fazar Muhardi