Anggota DPR minta perketat tempat hiburan dan wisata jelang Natal-Tahun Baru

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,wisata

Anggota DPR minta perketat tempat hiburan dan wisata jelang Natal-Tahun Baru

Seorang anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla. (ANTARA/HO-DPP NasDem)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah untuk memperketat tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Dia pun sangat mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan COVID-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021 di berbagai wilayah Tanah Air.

Baca juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian tentang pencegahan COVID-19 pada Natal dan tahun baru

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru)," katanya.

Menurut dia, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus COVID-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pekanbaru terapkan PPKM level 3 jelang akhir tahun

"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," tegas Ratu Ngadu.

Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polri tengah siapkan konsep pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022, begini penjelasannya

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Sejumlah harga bahan pokok di Pekanbaru masih tinggi, cabai rawit tembus Rp100 ribu