Eks Direktur PTPN XI tersangka korupsi

id KPK,DJATIROTO,PTPN XI,PABRIK GULA,korupsi ptpn xi

Eks Direktur PTPN XI tersangka korupsi

Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021), terkait pengumuman dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan 'six roll mill' di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11), yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK.

Dua tersangka itu adalah Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP), dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex mengatakan dengan telah diperiksanya 85 saksi, dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," ujarAlex.

Tersangka Budi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tersangka Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," kata Alex.